Prigsewu – Pasca ramai Dalam Pemberitaan yang menyerempet Kehormatan Harkat Martabat seorang Oknum Anggota DPRD Pringsewu MA melaporkan Persoalan Yang menimpanya Ke Polda Lampung, pada Minggu, 4/10/2026 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTPL /B/762/X/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Tidak Tanggung tanggung Politisi Wanita berasal dari Partai Mercy ini Dengan Didampingi 3 Kuasa Hukum Deru Anggun Samudra, Adi Sapta Pamungkas dan Yuridhis Mahendra dan Team dari Peradi Profesional Saat dijumpai insan pers baru keluar dari Markas Polda Lampung beliau hanya menjawab Silahkan Berkoordinasi Dengan Team Kuasa Hukum Saya ” Ucap MA kepada awak media
Dalam penjelasannya Deru Anggun Samudra Menegaskan ” Kami selaku penasehat hukum menerangkan bahwa langkah yang ditempuh oleh klien kami adalah bentuk penggunaaan hak hukum sebagai warga negara yang taat dengan aturan hukum
”Serta dalam rangka mengembalikan nama baik serta harkat martabat dalam hal ini khusus nya untuk pribadinya maupun segenap keluarga besar Klien kami adapun Terkait dengan apa yang dituduhkan terhadap klien kami Sebenarnya klien kami selama ini diam dan menunggu pengaduan serta langkah hukum dari pihak terlapor
” Sehingga tuduhan tersebut dapat di uji kebenaran nya baik secara formil maupun materiil jangan sampai hanya menjadi asumsi apalagi tuduhan liar semata ” ucap Deru Sapaan Akrabnya
Adi Sapta Pamungkas pun Menambahkan ” ” Jangan sampai penggunaan hak hukum klien kami di pandang sebagai bentuk kriminalisasi namun sebaliknya ini adalah penghormatan terhadap hukum dinegara hukum yang berkepastian hukum. guna mendapat manfaat hukum sebagaimana amanat UUD 1945 pasal 1 ayat 3.
Terkait Subtansi laporan yang telah kita lakukan adalah persoalan yang telah terjadi menyangkut pencemaran nama baik dan pengancaman sebagaimana pasal 29 jo pasal 45B UU ITE no. 1 tahun 2024 jo pasal 433 UU no 1 tahun 2023 KUHP Baru/Nasional ” Ungkap Adi Sapta Pamungkas di hadapan awak media di depan Markas Polda Lampung.
Sekedar mengingatkan persoalan ini berawal dari kunjungan kerja beberapa Anggota DPRD Pringsewu Komisi I ke Wilayah Jogjakarta, Sepulang dari Kunjungan Kerja itulah muncul pemberitaan miring Tentang perselingkunhan yang di tuduhkan kepada MA Sang Politisi Wanita berlambang Mercy ini
Tidak hanya sampai disitu saja, faktanya MA dan anak anaknya pun sering di serang dengan kata kata kasar oleh DW, melalui Chat WhatsApp dan Media sosial ( Instagram dan Tik tok ).
Mirisnya lagi serangan yang menyerang MA dan anak anaknya tidak hanya di lakukan oleh DW tapi Juga di duga melibatkan family DW, karna ketidak nyamanan yang telah menyerang pribadi Mental, Moril dan Psikologi, dan rumah tangganya maka Politisi wanita ini mengambil langkah huku
Tidak Terima Tuduhan ” MIRING” Anggota DPRD Pringsewu Laporkan DW Ke Polda Lampung











