Pendapat Hukum Terkait Perkara PT CNI
Ada satu hal yang menurut saya perlu diluruskan dalam melihat perkara PT CNI.
Benar bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Prinsip tersebut secara tegas dikenal dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, logika tersebut tidak boleh dibalik. Fakta bahwa PT CNI mengembalikan atau menyerahkan uang sekitar Rp401,65 miliar kepada penyidik tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi. Terlebih lagi, pengembalian uang tersebut tidak secara otomatis menjadikan pemilik atau pengurus perusahaan dapat, apalagi harus, ditetapkan sebagai tersangka.
Hukum pidana tidak bekerja dengan konstruksi demikian.
Pengembalian atau penyerahan sejumlah uang merupakan satu fakta hukum. Sementara itu, terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana korupsi merupakan persoalan hukum yang harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsur delik dan alat bukti yang sah.
Karena itu, setidaknya harus dibuktikan apakah benar terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, apakah benar terdapat kerugian keuangan negara, apakah terdapat hubungan kausal antara perbuatan yang diduga dilakukan dengan kerugian negara tersebut, dan yang paling penting, siapa orang yang secara pribadi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Di sinilah prinsip geen straf zonder schuld menjadi relevan: tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Karena itu, saya tidak sependapat apabila seseorang hanya karena berstatus sebagai pemegang saham, pemilik, atau direksi suatu perusahaan kemudian serta-merta dianggap bertanggung jawab secara pidana.
Penetapan Tersangka Harus Berdasarkan Alat Bukti
Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, Pasal 90 ayat (1) KUHAP yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, mensyaratkan sekurang-kurangnya dua alat bukti.
Namun, keberadaan dua alat bukti tersebut tentunya tidak cukup dipahami secara kuantitatif semata. Alat bukti harus memiliki relevansi dan keterkaitan dengan orang yang hendak dimintai pertanggungjawaban pidana.
Harus dapat dijelaskan secara konkret:
Apa perbuatan yang dilakukannya?
Apa perannya dalam peristiwa tersebut?
Apa yang diperintahkannya atau diketahuinya?
Bagaimana bentuk kesalahannya?
Dan bagaimana perbuatan orang tersebut memiliki hubungan dengan tindak pidana yang disangkakan?
Dengan demikian, ketika muncul pertanyaan, apakah pemilik PT CNI dapat ditetapkan sebagai tersangka, jawabannya tentu bisa sepanjang penyidik memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang secara konkret menunjukkan keterlibatan dan pertanggungjawaban pidananya.
Tetapi seseorang tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka semata-mata karena statusnya sebagai pemilik atau pemegang saham perusahaan.
Persoalan Penghitungan Kerugian Negara
Ada persoalan lain yang menurut saya justru sangat penting untuk diperhatikan dalam perkara ini.
Angka Rp401.653.737.469,69 yang disebut sebagai kerugian keuangan negara, berdasarkan pemberitaan dan keterangan Kejaksaan, didasarkan pada Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) BPKP.
Di titik inilah terdapat catatan hukum yang menurut saya perlu dikaji secara serius.
Harus dibedakan secara tegas antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang kedudukannya sebagai lembaga negara diatur secara konstitusional dalam Pasal 23E UUD 1945 dan yang berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara, dengan BPKP yang merupakan aparat pengawasan intern pemerintah.
Saya memahami bahwa dalam praktik peradilan, hasil penghitungan BPKP juga telah digunakan dan diterima sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara pidana.
Namun, menerima hasil penghitungan tersebut sebagai bahan atau alat pembuktian tidak serta-merta berarti bahwa hasil audit tersebut secara otomatis merupakan penetapan final mengenai ada atau tidaknya serta besarnya kerugian keuangan negara.
Persoalan ini menjadi semakin menarik apabila dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 603 KUHP Nasional yang menggunakan terminologi “berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan”.
Siapa yang dimaksud dengan “lembaga negara audit keuangan” dalam konteks tersebut merupakan persoalan hukum yang penting dan saat ini juga menjadi bagian dari perdebatan hukum yang sedang diperiksa di Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, menurut saya, persoalan tersebut harus ditempatkan secara hati-hati dan tidak boleh disederhanakan.
Pengembalian Uang Bukan Pengakuan Bersalah
Pengembalian uang kepada penyidik tidak seharusnya serta-merta dimaknai sebagai pengakuan bersalah.
Demikian pula, angka uang yang dikembalikan tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur kerugian keuangan negara dalam suatu perkara pidana.
Yang harus dibuktikan tetaplah peristiwa pidananya, perbuatan yang dilakukan, unsur-unsur tindak pidananya, hubungan sebab akibatnya, serta pihak-pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban.
Terlebih, jangan sampai seseorang terlebih dahulu dicari untuk dijadikan tersangka, kemudian baru dicari alat bukti untuk membenarkan penetapan tersebut.
Menurut saya, konstruksi yang benar adalah: buktikan perbuatannya terlebih dahulu, temukan alat buktinya, kemudian tentukan siapa yang secara hukum harus bertanggung jawab.
Itulah bagian penting dari prinsip due process of law dan negara hukum yang harus dijaga.
Pemberantasan Korupsi Harus Tetap Berdasarkan Proses Hukum
Saya mendukung pengusutan perkara korupsi dilakukan secara tuntas.
Namun, pemberantasan korupsi yang kuat justru harus dibangun melalui proses hukum yang kuat, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan hanya mengejar siapa yang akan dijadikan tersangka.
Bongkar peristiwa pidananya. Buktikan kerugian negaranya secara sah. Telusuri aliran dananya. Kemudian buktikan siapa yang benar-benar melakukan, memerintahkan, turut serta, atau mengendalikan perbuatan tersebut.
Dengan cara itulah penegakan hukum dapat diarahkan pada pencarian kebenaran materiil, bukan sekadar memenuhi tuntutan pemberitaan atau opini publik.
Pada akhirnya, yang harus menjadi pusat perhatian bukan semata-mata siapa yang menjadi tersangka, melainkan apakah seluruh proses penegakan hukum mampu membuktikan peristiwa pidana, kerugian negara, serta pertanggungjawaban pidana setiap orang berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.











