NASIONAL

LBH LSM LIRA Jatim Kawal Sidang Lanjutan Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap FARADILA AMALIA NAFISA

Redaksi
14
×

LBH LSM LIRA Jatim Kawal Sidang Lanjutan Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap FARADILA AMALIA NAFISA

Sebarkan artikel ini

Malang – Pangawalan sidang lanjutan tersebut di komando langsung oleh gubernur LSM LIRA Jawa Timur Samsudin Sh selaku kuasa hukum di dampingi oleh Direktur LBH lira jatim alexander kurniadi S.psi., S.H. beserta anggotanya , walikota Malang Imam Sh, walikota LIra Batu Rudi Cahyono dan Bupati Lira Malang SriAgus Mahendra , pengurus dan anggota LSM Lira Malang Raya yang berjumlah lebih 20 orang.

Sidang Pada Hari di gelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Malang , rabu 03 juni 2026. sidang pembacaan perlawanan ekpepsi atas dakwaan penuntut Umum dengan dakwaan jaksa menuntut kedua terdakwa dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Faradila Amalia Najwa.

Adapun pasal yang menjerat kedua terdakwa yakni Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Hal tersebut .Di ungkab oleh Humas PN Malang Yoedi Anugerah, Pratama , saat di konfirmasi , tim media

Selain itu kedua terdakwa juga dijerat Pasal 458 ayat 1 jounto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara bersama-sama.

Jaksa juga mendakwakan ketentuan mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam konstruksi turut serta sebagaimana diuraikan dalam dakwaan lebih subsider.

“Sesuai surat dakwaan Pasal 459 KUHP ancaman hukuman seumur hidup dan Pasal 458 KUHP ancaman hukuman 20 tahun penjara, jelas yoedy Anugerah Direktur LBH LIRA Jatim, Alexander Kurniadi, S.H mengatakan pihaknya hadir untuk mengawal adanya keadilan bagi korban.

“Kami harapkan vonis diberikan semaksimal mungkin, seberat-beratnya hingga ada rasa keadilan bagi korban juga meminta majelis hakim bertindak independen, profesional, dan transparan dalam memeriksa perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas tersebut. juga meminta majelis hakim bertindak independen, profesional, dan transparan dalam memeriksa perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas tersebut. Ujarnya

(Kaperwil Jatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *