Bandar Lampung – Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, Selasa (2/11/2026).
Massa mendesak pengusutan dugaan pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan ketidaktransparanan tata kelola anggaran di Lapas dan Rutan se-Provinsi Lampung.
Aksi yang diwarnai orasi bergantian itu membawa pesan utama: lapas dan rutan bukan tempat transaksi, hak warga binaan bukan komoditas, dan uang negara harus dikelola secara transparan.
Dalam tuntutannya, ALAM BAKA menyoroti tiga persoalan yang mereka sebut sebagai dugaan yang harus diverifikasi lewat klarifikasi, audit, pemeriksaan lapangan, dan proses hukum.
Pertama, dugaan praktik jual-beli blok atau ruang hunian. Massa menerima informasi dari keluarga tersangka/terdakwa bahwa seorang petugas diduga menawarkan perpindahan dari ruang isolasi ke blok hunian dengan imbalan uang. ALAM BAKA mempertanyakan siapa yang meminta, siapa yang menerima, berapa nilainya, siapa pemberi perintah, berapa orang yang telah membayar, sejak kapan praktik itu berlangsung, hingga ke mana aliran uangnya.
Kedua, dugaan penggunaan handphone di dalam lapas. Informasi yang diterima menyebut warga binaan diduga dapat mengakses Facebook, Instagram, dan TikTok, bahkan siaran langsung. Padahal Ditjenpas secara resmi melarang handphone dan alat komunikasi elektronik di area lapas/rutan, dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 mengatur pengamanan serta pengawasan komunikasi di satuan kerja pemasyarakatan.
“Jangan hanya razia. Telusuri dari mana HP itu berasal, siapa yang memasukkan, siapa yang memberi akses, siapa yang menyewakan, dan siapa yang menerima uangnya,” tegas massa dalam tuntutannya.
Ketiga, pengadaan bahan makanan. ALAM BAKA meminta pemeriksaan yang tidak berhenti pada ada-tidaknya makanan, tetapi mencakup kualitas, berat, dan spesifikasi sesuai kontrak, kemungkinan penggantian bahan dengan kualitas lebih rendah, serta selisih antara dokumen dan kondisi aktual.
Di tengah aksi, Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjenpas Lampung, Mulyana, menemui massa dan berdialog langsung. Dalam audiensi itu, Mulyana menyampaikan bahwa sejumlah petugas yang diduga melakukan pelanggaran telah diberhentikan. Ia juga menyatakan jajarannya terus melakukan penggeledahan siang dan malam, serta berjanji menyampaikan seluruh tuntutan massa kepada pimpinan.
Namun penjelasan tersebut justru menyulut kekecewaan. Perwakilan dan massa aksi menilai jawaban itu normatif dan tidak menjawab apa yang mereka tuntut. Tidak ada penjelasan rinci mengenai siapa petugas yang diberhentikan, atas pelanggaran apa, dan bagaimana tindak lanjut hukumnya. Tidak pula ada jawaban atas dugaan jual-beli blok, aliran sewa handphone, maupun audit pengadaan makanan.
Suasana pun memanas. Massa menilai audiensi tersebut hanya mengulang pola lama: janji menindaklanjuti tanpa kepastian.
Tantang Kanwil Panggil Seluruh Kalapas
Di tengah memanasnya situasi, ALAM BAKA melontarkan tantangan terbuka kepada Kanwil Ditjenpas Lampung. Massa menantang Ditjenpas memanggil seluruh Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Rutan se-Provinsi Lampung untuk hadir dalam dialog terbuka bersama masyarakat.
Menurut ALAM BAKA, forum tertutup dan jawaban normatif tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan publik. Mereka meminta para kepala lapas dan rutan menjawab langsung, di hadapan publik, setiap dugaan yang disorot, mulai dari jual-beli blok, peredaran handphone, hingga pengelolaan anggaran bahan makanan.
“Kalau memang tidak ada yang ditutup-tutupi, buka saja. Panggil semua Kalapas se-Lampung, kita duduk bersama dalam dialog terbuka. Biar masyarakat yang menilai siapa yang bekerja dan siapa yang bermain,” tantang Sudirman Dewa.
Tak puas dengan jawaban pejabat Ditjenpas, massa melanjutkan demonstrasi dan orasi. Aksi meluas hingga memakan sebagian badan jalan di depan Kantor Kanwil Ditjenpas Lampung.
Ketua Konsorsium ALAM BAKA, Sudirman Dewa, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada janji lisan.
“Kami datang bukan untuk mendengar kalimat yang sama berulang-ulang. Pemberhentian oknum itu bagus, tapi itu bukan jawaban atas tuntutan kami. Kami butuh keterbukaan: siapa yang diberhentikan, apa kesalahannya, apakah dibawa ke proses hukum, dan bagaimana dengan dugaan jual-beli blok, sewa HP, serta anggaran makanan. Jangan sampai yang dikorbankan hanya level bawah, sementara sistemnya dibiarkan,” ujar Sudirman Dewa di sela aksi.
Dalam pernyataan sikapnya, ALAM BAKA mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI agar turun langsung memeriksa lapas dan rutan di Lampung.
Pertama, massa meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh lapas dan rutan di Provinsi Lampung, disertai evaluasi terhadap jajaran Kanwil Ditjenpas Lampung.
Kedua, mereka mendesak investigasi atas dugaan jual-beli atau perpindahan blok dan kamar warga binaan, termasuk dugaan pungutan kepada keluarga warga binaan, serta audit terhadap seluruh data perpindahan blok.
Ketiga, ALAM BAKA meminta pemeriksaan atas dugaan peredaran dan penggunaan handphone di dalam lapas dan rutan. Penelusuran, menurut mereka, harus menyentuh asal-usul HP, mekanisme masuknya, pihak penyedia, hingga kemungkinan transaksi sewa, serta pemeriksaan internal terhadap potensi pembiaran oleh oknum petugas.
Keempat, massa mendesak pemeriksaan terhadap seluruh pejabat dan petugas yang berdasarkan bukti memiliki kewenangan atau keterkaitan dengan persoalan tersebut.
Kelima, ALAM BAKA menuntut audit pengadaan bahan makanan, mulai dari uji fisik dan kuantitas, pemeriksaan kualitas sesuai kontrak, hingga kewajaran harga satuan dan volume pengadaan. Seluruh SPJ, kata mereka, harus diverifikasi dengan bukti transaksi dan penerimaan barang.
Keenam, apabila ditemukan bukti awal, massa meminta pemeriksaan dugaan SPJ fiktif dan penelusuran aliran dana atas transaksi yang tidak wajar.
Ketujuh, ALAM BAKA menegaskan seluruh proses pemeriksaan harus bebas dari intervensi pihak mana pun.
Selain itu, massa meminta Kementerian turun langsung memeriksa blok, ruang isolasi, buku mutasi, kanal pengaduan, gudang, dapur, dokumen pengadaan, SPJ, dan sistem pengawasan. “Harus ada evaluasi sistemik,” demikian bunyi pernyataan mereka, seraya menolak pengawasan yang hanya bersifat seremonial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari pimpinan Kanwil Ditjenpas Lampung terkait tuntutan massa aksi maupun tantangan dialog terbuka tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait.











