BANDAR LAMPUNG – Ketua Konsorsium Aliansi Lembaga Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAMBAKA) Lampung, Sudirman Dewa, mengkritik janji Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memberikan hibah Rp1,5 miliar kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Lampung periode 2026–2031.
Sudirman mempertanyakan prioritas kebijakan tersebut, terutama karena Rp1 miliar dijanjikan untuk DPD LPM Provinsi Lampung, sedangkan Rp500 juta lainnya untuk DPC LPM Kota Bandar Lampung.
“Wali Kota harus memahami prioritas penggunaan anggaran daerah. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi yang bisa dijanjikan begitu saja. Sebelum menjanjikan hibah sampai Rp1,5 miliar, harus jelas dulu apa urgensinya dan apa manfaatnya bagi masyarakat,” tegas Sudirman.
Menurut Sudirman, persoalan mendasar yang perlu dijelaskan adalah kedudukan organisasi penerima hibah. DPD LPM Lampung merupakan organisasi tingkat provinsi, sementara anggaran yang dijanjikan berasal dari pemerintah kota.
“DPD LPM Lampung itu organisasi tingkat provinsi, bukan organisasi tingkat Kota Bandar Lampung. Ini jelas berbeda kedudukan dan cakupan wilayahnya. Lantas, apa dasar dan urgensinya pemerintah kota menjanjikan Rp1 miliar untuk organisasi tingkat provinsi?” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan komitmen bantuan. Wali kota harus mampu menjelaskan program yang akan dibiayai, sasaran penerima manfaat, serta alasan penetapan nilai hibah tersebut.
“Kalau memang hibah itu untuk kepentingan masyarakat, buka secara terang programnya apa, siapa yang menerima manfaatnya, dan bagaimana hasilnya bisa dirasakan warga Bandar Lampung. Jangan sampai anggaran miliaran rupiah dijanjikan, tetapi manfaatnya bagi masyarakat kota tidak jelas,” kata Sudirman.
Kritik tersebut juga berkaitan dengan kondisi keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Pemberitaan sebelumnya menyebut kewajiban belanja pemerintah kota mencapai sekitar Rp263,8 miliar hingga akhir 2025.
Menurut Sudirman, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas anggaran, mengingat pemerintah masih memiliki berbagai kebutuhan pelayanan publik yang harus dipenuhi.
“Ketika pemerintah kota masih memiliki kewajiban belanja yang besar, setiap rencana penggunaan anggaran harus benar-benar diuji prioritasnya. Masyarakat berhak bertanya mengapa hibah sebesar itu dijanjikan dan apa kepentingan mendesaknya,” tegasnya.
Sudirman mengingatkan, pemberian hibah kepada organisasi kemasyarakatan memang dimungkinkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Namun, hal itu tidak berarti setiap komitmen hibah otomatis tepat untuk diprioritaskan.
“Bukan soal boleh atau tidak boleh saja. Yang harus dijawab adalah apakah hibah ini memang menjadi kebutuhan prioritas, apakah dasar penganggarannya jelas, dan apakah manfaatnya sebanding dengan uang rakyat yang akan digunakan,” lanjutnya.
Karena itu, Sudirman meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung menjelaskan status rencana hibah tersebut, termasuk dasar penganggaran, rincian kegiatan, serta mekanisme pertanggungjawabannya.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar janji hibah miliaran rupiah, sementara dasar dan urgensinya belum dijelaskan secara terbuka. Uang rakyat harus digunakan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan publik, bukan sekadar komitmen dalam sebuah kegiatan organisasi, jangan ditunjukin ketidak pahaman soal prioritas anggaran Kota Bandarlampung ini” tegas Sudirman.
Pemkot Bandar Lampung dan pihak LPM Lampung perlu memberikan penjelasan mengenai dasar, status, serta tujuan rencana hibah tersebut agar publik dapat menilai kebijakan itu secara utuh. (Red)











