SIDOARJO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Sidoarjo melayangkan surat klarifikasi kepada Notaris/PPAT Primanesia Group Sejahtera, Pratama Hendra Wahyu, terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan lambannya proses penyelesaian pengurusan sertifikat tanah. Selasa 14/07/2026.
Surat Klarifikasi Nomor: 109/AWPI-SDA/VI/2026 tertanggal 26 Juni 2026 tersebut ditandatangani Ketua DPC AWPI Kabupaten Sidoarjo, Khoirul Anam, S.E.. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik yang profesional dan berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa AWPI menerima informasi dari narasumber yang mengaku telah menyerahkan berkas pengurusan sertifikat tanah kepada kantor Notaris/PPAT Primanesia Group Sejahtera di jalan Perum Magersari Permai Blok AW no 25 Gajah Timur Magersari Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, sejak 8 November 2024 . Namun hingga saat ini, narasumber menyatakan belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian sertifikat tersebut.
Selain itu, narasumber juga menyampaikan telah meminta pengembalian berkas beserta biaya yang sebelumnya telah diserahkan.
Narasumber mengaku mengalami kesulitan menghubungi pihak terkait karena nomor telepon yang biasa digunakan disebut tidak dapat dihubungi.
Melalui surat klarifikasi tersebut, AWPI meminta penjelasan resmi dari pihak Notaris/PPAT mengenai beberapa hal, antara lain: Status dan perkembangan proses pengurusan sertifikat. Kendala yang menyebabkan proses belum selesai. Tanggapan atas permintaan pengembalian berkas dan biaya. Penjelasan terkait dugaan sulitnya komunikasi dengan pihak terkait. Langkah penyelesaian yang akan ditempuh.
AWPI menyampaikan bahwa klarifikasi ini bertujuan memperoleh informasi yang berimbang sebelum dipublikasikan kepada masyarakat. Pihak yang dituju juga diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan paling lambat tiga hari sejak surat diterima.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Notaris/PPAT Primanesia Group Sejahtera terkait isi surat klarifikasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila pihak terkait ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut. ( kaperwil jatim)











