Malang – Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jawa Timur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) bersama jajaran LSM LIRA Malang Raya terus mengawal jalannya persidangan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Faradita hingga proses hukum berkekuatan hukum tetap.
Persidangan hari ini di gelar ruang Garuda Pengadilan Negeri kota Malang rabu 8 juli 2026, dengan agenda majelis hakim mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keterangan para saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait rangkaian peristiwa serta memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Gubernur LSM LIRA Samsudin SH , menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memantau proses persidangan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan keadilan bagi korban serta keluarganya. di temui di lokasi persidangan, Rabu 8 Juli 2026.
“Kami berkomitmen mengawal proses persidangan ini agar berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap seluruh proses dapat menghasilkan putusan yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
LSM LIRA Malang mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya apabila masih diperlukan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan ,Gubernur LSM LIRA Samsudin SH , perwakilan LBH Jatim , walikota LSM LIRA Malang Imam safii SH , Rudi cahyono Walikota LSM LIRA Batu , Bupati LSM LIRA Malang Sri Agus Mahendra , keluarga korban beserta saksi-saksi
( kaperwil Jatim)











