BandarlampungKota Bandar Lampung

TIDAR Lampung Hadirkan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Tidak Mampu

×

TIDAR Lampung Hadirkan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Tidak Mampu

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG — Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Lampung, organisasi kepemudaan yang menjadi sayap Partai Gerindra, meluncurkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Program tersebut merupakan bentuk kepedulian TIDAR Lampung terhadap akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga yang menghadapi persoalan hukum namun memiliki keterbatasan ekonomi.

Ketua Bidang Hukum PD TIDAR Lampung, Satrya Surya Pratama, mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan layanan hukum yang inklusif dan dapat diakses masyarakat yang membutuhkan.

“Keadilan adalah hak setiap warga negara. Tidak boleh ada yang terpinggirkan hanya karena keterbatasan ekonomi,” ujar Satrya.

Ia menegaskan, pendampingan hukum diberikan tanpa dipungut biaya. Karena itu, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, termasuk mereka yang mengalami tindakan kekerasan, diimbau tidak takut untuk mencari bantuan.

“Pendampingan hukum kita bantu secara gratis, tidak ada dipungut biaya apa pun. Jadi bagi masyarakat yang memiliki masalah atau mengalami tindakan kekerasan, jangan takut untuk melaporkan. Kami siap mendampingi secara hukum,” tegasnya.

Program bantuan hukum tersebut mencakup konsultasi hukum, pendampingan litigasi maupun nonlitigasi, pembuatan dokumen hukum, mediasi dan negosiasi, serta penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Adapun perkara yang dapat dikonsultasikan dan ditangani antara lain perkara pidana dan perdata, sengketa tanah, wanprestasi, utang piutang, penipuan, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), persoalan ketenagakerjaan, hingga sengketa terkait hak-hak masyarakat.

Untuk memperoleh layanan, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), tergolong miskin atau tidak mampu secara ekonomi, mengajukan permohonan kepada LBH Pesenggiri Lampung, menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara, serta melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.

Setiap permohonan selanjutnya akan melalui proses verifikasi administrasi dan penilaian kelayakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat yang membutuhkan informasi atau konsultasi bantuan hukum dapat menghubungi layanan Telepon/WhatsApp di 0822 8183 3899 atau melalui akun Instagram resmi @TIDAR.Lampung.

Melalui program tersebut, TIDAR Lampung berharap masyarakat kurang mampu dapat memperoleh akses terhadap pendampingan hukum, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *