MALANG – Seorang perempuan bernama Nurul Putri (31), warga Banyuwangi yang tengah menjalani proses pemberangkatan sebagai calon pekerja migran ke Taiwan melalui PT Flamboyan Gema Jasa, menyatakan keberatan atas pemberitaan salah satu media online yang mencantumkan namanya terkait dugaan biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebesar Rp600 ribu.
Putri menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya karena dirinya mengaku tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang dimuat dalam berita tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa Putri mengungkapkan kepada sejumlah tetangganya mengenai biaya pengurusan SKCK melalui PT Flamboyan Gema Jasa yang mencapai Rp600 ribu. Bahkan, disebutkan bahwa biaya tersebut cukup membebani dirinya hingga terpaksa menjual sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan keberangkatan bekerja ke luar negeri.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (2/11/2026), Putri dengan tegas membantah seluruh pernyataan yang dikaitkan dengan dirinya.
Ia mengaku tidak pernah menyampaikan informasi tersebut kepada tetangga maupun pihak lainnya. Putri juga menyayangkan pencantuman namanya dalam pemberitaan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu.
Menurutnya, pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merusak hubungan baik antara dirinya dengan pihak manajemen PT Flamboyan Gema Jasa.
Atas kejadian tersebut, Putri menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum karena merasa dirugikan atas pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik dan kehormatannya.
“Saya tidak pernah mengatakan seperti yang diberitakan. Saya juga tidak pernah menyampaikan kepada tetangga bahwa biaya pengurusan SKCK mencapai Rp600 ribu ataupun mengaku menjual sepeda motor untuk biaya tersebut,” ungkap Putri.
Ia berharap media yang bersangkutan dapat memberikan klarifikasi serta meluruskan informasi yang telah beredar agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Direktur PT Flamboyan Gema Jasa Sesalkan Pemberitaan
Sementara itu, Direktur PT Flamboyan Gema Jasa, Immanuel Darmawan Santoso, saat ditemui di kantornya di Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Malang, Selasa (3/11/2026), mengaku belum mengetahui adanya persoalan tersebut hingga mendapat informasi dari stafnya.
Dalam pertemuan itu, Immanuel didampingi S.A. Mahendra selaku Biro Hukum PT Flamboyan Gema Jasa, yang juga menjabat sebagai Ketua LBH Trisula Sakti Jawa Timur di bawah naungan AWPI Jawa Pusat.
Immanuel menyayangkan adanya pemberitaan yang mencantumkan nama seseorang tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Menurutnya, informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya didasarkan pada fakta dan melalui proses verifikasi serta konfirmasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak tertentu.
“Jurnalis seharusnya melakukan cek dan ricek informasi di lapangan agar berita yang disampaikan kepada masyarakat tidak bersifat sepihak,” tegas Immanuel.
Biro Hukum Soroti Kode Etik Jurnalistik
Di tempat yang sama, S.A. Mahendra menambahkan bahwa persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara proporsional dengan mengedepankan klarifikasi, hak jawab, dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap proses peliputan dan penyampaian informasi kepada publik.
Dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Sementara Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengatur bahwa wartawan Indonesia harus menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Selain itu, Mahendra juga merujuk Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur kewajiban pers menghormati asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi.
Ia turut menyinggung Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik secara tertulis. Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut harus tetap memperhatikan unsur-unsur hukum yang berlaku dan pembuktian dalam perkara yang bersangkutan.
“Persoalan ini diharapkan dapat diselesaikan secara proporsional dengan mengedepankan klarifikasi, hak jawab, serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan,” tambah Mahendra.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi perhatian bersama agar setiap informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat benar-benar melalui proses verifikasi, sehingga tidak merugikan nama baik maupun kehormatan seseorang.
(Kaperwil Jatim)











