Kalimatan Tengah

Musyawarah Terbuka Penggunaan Dana Bantuan Presiden RI untuk Penanganan Karhutla 2026 di Palangka Raya

×

Musyawarah Terbuka Penggunaan Dana Bantuan Presiden RI untuk Penanganan Karhutla 2026 di Palangka Raya

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, S.E., menyelenggarakan Musyawarah Terbuka Penggunaan Dana Bantuan Presiden Republik Indonesia dalam Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kota Palangka Raya Tahun 2026.

Kegiatan dilaksanakan bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palangka Raya beserta unsur Forkopimda, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Minggu (25/10/2026). Musyawarah dihadiri sekitar 200 peserta dari seluruh elemen masyarakat dan perwakilan mahasiswa se-Kota Palangka Raya.

Dalam sambutannya, Walikota Fairid menerangkan bahwa bantuan Presiden untuk penanganan Karhutla tahun 2026 ini merupakan yang pertama kali diterima Pemko Palangka Raya, senilai *Rp10 Miliar*. Dana tersebut merupakan bagian dari total *Rp110 Miliar* yang dikucurkan pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahap ke-2. Sedangkan pada tahap pertama senilai *Rp125 Miliar*, Pemko Palangka Raya belum mendapatkan bagian.

Fairid menegaskan, penyaluran dan penggunaan dana bantuan Presiden harus sesuai dengan Juknis SE Mendagri Nomor 308.2.8/6460/SJ Tahun 2026, yaitu:

1. Operasi pemadaman darat & metode suntik gambut
2. Operasi posko, logistik, kesehatan & penyelamatan satwa liar
3. Pengadaan sarana & prasarana
4. Bantuan kesehatan bagi masyarakat
5. Insentif pemadaman
6. Dukungan logistik kepada masyarakat (MPA) & relawan
7. Pemulihan ekosistem lahan gambut bekas terbakar
8. Dukungan lainnya yang diperlukan

*Sesi Usulan dan Tanggapan*

Anggota DPRD Kota Palangka Raya dari Fraksi PAN, *Arif Norkim*, menyampaikan apresiasi kepada Walikota atas inisiatif musyawarah terbuka ini sebagai bentuk transparansi dan kebersamaan. Arif mengusulkan agar dana lebih difokuskan pada penanganan pemadaman dan memprioritaskan insentif bagi relawan.

“Kalau bisa dibayarkan per minggu, agar tidak terjadi lagi penunggakan. Berikan juga jaminan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, karena para relawan adalah garda terdepan penanganan Karhutla,” ujar Arif.

Ia juga mengingatkan Pemko agar tidak lalai mitigasi menghadapi musim hujan, karena sebagian wilayah Kota Palangka Raya merupakan daerah rawan banjir langganan, sehingga tidak terjadi bencana susulan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, *Yunardi, S.H., M.H.*, menerangkan bahwa selama penggunaan dana tepat guna, tepat sasaran, dan tepat momen untuk penanganan Karhutla, maka akan aman dari pemeriksaan audit. Kajari juga memberikan deadline kepada Walikota agar dalam waktu 2-3 hari ke depan dana bantuan Presiden harus sudah mulai disalurkan sesuai juknis, tanpa penundaan.

Kapolresta Palangka Raya, *Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H.*, melaporkan bahwa pihaknya telah memaksimalkan personel turun langsung ke lapangan dalam pemadaman bersama TNI, BPBD, dan relawan. Pihaknya juga melakukan patroli pengawasan 24 jam.

Menurutnya, penyebab Karhutla di Kota Palangka Raya 100% dilakukan oleh manusia yang tidak bertanggung jawab, baik disengaja maupun tidak sengaja, dengan membakar hutan dan lahan pada jam paling rawan, yakni pukul 01.00 – 04.00 WIB dini hari. Untuk itu, diperlukan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran.

Di akhir acara, Walikota Palangka Raya menyampaikan informasi penting bahwa apabila masyarakat mengalami gangguan kesehatan akibat Karhutla, dipersilakan melakukan pemeriksaan kesehatan *gratis di semua Puskesmas dan Rumah Sakit rujukan* yang ada di Kota Palangka Raya.

*Penulis: Bahrudin*
Matahari pos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *