TANGGAMUS – Merasa nama baik, harkat dan martabat pribadi, keluarga, profesi, serta nama partai diserang, MA akhirnya menempuh jalur hukum. Didampingi tiga kuasa hukumnya dari Peradi Profesional, Deru Anggun Samudra, Adi Sapta Pamungkas, dan Yuridhis Mahendra, MA resmi melaporkan persoalan tersebut ke Polda Lampung.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/762/X/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG dengan DW sebagai pihak terlapor. Langkah hukum tersebut menjadi bentuk perlawanan MA terhadap persoalan yang dinilai telah menyerang nama baik dan martabat dirinya.
Tak berhenti pada laporan kepolisian, MA melalui kuasa hukumnya juga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Kota Agung. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Kot, dengan DSR sebagai Tergugat I dan BH sebagai Tergugat II.
Saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, salah satu kuasa hukum MA, Yuridhis Mahendra, yang akrab disapa Idris Abung, menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dilihat dalam konteks pentingnya menjaga marwah profesi jurnalistik sekaligus memastikan setiap pihak tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Sejatinya profesi wartawan adalah profesi yang sangat mulia, bahkan memegang amanah konstitusional sebagai pilar keempat demokrasi. Hal ini tentu bukan sekadar isapan jempol. Wartawan yang selama ini dikenal sebagai ‘kuli tinta’ juga memiliki pengaruh besar dalam membentuk arah pandangan publik,” ujar Idris Abung.
Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan hak yang dijamin konstitusi. Namun, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan dengan menjunjung tinggi tanggung jawab, profesionalitas, dan kode etik jurnalistik.
“Cukup jelas, dalam menjalankan profesinya sebagai seorang wartawan, negara telah menjamin kemerdekaan pers melalui UUD 1945 Pasal 28F dan dipertegas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai hak asasi warga negara,” tegasnya.
Idris menilai tugas jurnalistik bukan sekadar pekerjaan, melainkan bagian dari pelayanan publik. Wartawan memiliki tanggung jawab mencari kebenaran, menyampaikan fakta, menjaga keseimbangan informasi, serta menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan masyarakat.
Ia merujuk pada Pasal 3 UU Pers yang menyebutkan bahwa pers nasional menjalankan fungsi pelayanan publik, antara lain menyampaikan informasi yang benar, luas dan beragam serta menegakkan keadilan dan kebenaran.
Namun, di balik pentingnya kemerdekaan pers, Idris mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan UU Pers sebagai tameng untuk melakukan tindakan yang justru bertentangan dengan aturan maupun kode etik jurnalistik.
“Sayangnya, di balik profesi yang mulia ini masih saja muncul oknum yang mengatasnamakan perlindungan UU Pers justru untuk melanggar aturan yang sama. Mereka bersembunyi di balik Pasal 4 UU Pers tentang kemerdekaan pers, namun mengabaikan nilai-nilai Kode Etik Jurnalistik yang menjadi pedoman utama dalam menjalankan profesi,” katanya.
Salah satu persoalan yang turut disorot Idris adalah praktik yang belakangan dikenal dengan istilah “take down berita”. Menurutnya, istilah tersebut tidak boleh digunakan sebagai alat tawar-menawar untuk kepentingan pribadi.
“Yang sangat marak saat ini adalah istilah ‘take down berita’. Kalau memang ada aturan yang mengatur mekanisme tersebut, tentu harus dijelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai istilah tersebut justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Idris menegaskan, apabila seseorang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, UU Pers telah menyediakan mekanisme berupa Hak Jawab dan Hak Koreksi.
“Jika merujuk pada UU Pers, terdapat Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan dan Hak Koreksi untuk memperbaiki kesalahan fakta dalam berita. Pers juga memiliki kewajiban untuk melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan penghapusan atau perubahan suatu pemberitaan tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus memperhatikan ketentuan hukum serta pedoman pers yang berlaku.
“Take down berita dengan imbalan bukan mekanisme hukum ataupun produk hukum. Jika benar terjadi permintaan atau pemberian imbalan untuk menghapus pemberitaan, maka persoalan tersebut harus dilihat secara serius karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi,” katanya.
Lebih lanjut, Idris merujuk pada Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Menurutnya, wartawan harus menjaga independensi dan integritas karena produk jurnalistik memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat.
“Dengan mengedepankan asas hukum abusus non tollit usum, penyalahgunaan tidak menghilangkan fungsi yang sah. Artinya, perbuatan buruk oknum tidak boleh kemudian mencoreng seluruh profesi wartawan atau insan pers,” tegasnya.
Idris menambahkan, apabila terdapat pihak yang menggunakan produk jurnalistik sebagai alat tawar-menawar, terlebih jika dikaitkan dengan permintaan sejumlah uang untuk menghapus pemberitaan, maka tindakan tersebut tidak boleh dianggap sebagai representasi dari kerja jurnalistik profesional.
“Ketika wartawan menjadikan berita sebagai alat tawar-menawar, terlebih untuk dihapus dengan memberikan sejumlah bayaran, maka itu bukan hanya mencoreng nama wartawan itu sendiri, tetapi juga merusak marwah profesi pers. Jika terdapat dugaan tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, mantan jurnalis yang kini menjadi praktisi hukum tersebut mengajak Dewan Pers, organisasi profesi wartawan, serta pimpinan redaksi media untuk bersama-sama menjaga marwah dan integritas pers.
“Marilah kita menciptakan insan pers yang bermartabat dan berintegritas. Jaga marwah profesi dengan menciptakan wartawan yang profesional, bertanggung jawab, lugas dan objektif,” pungkas Idris Abung.

