Lampung Selatan

Terindikasi Pungli, Wali Murid SDN 3 Jati Mulyo Keluhkan Biaya Fotocopy Buku Paket

Redaksi
7
×

Terindikasi Pungli, Wali Murid SDN 3 Jati Mulyo Keluhkan Biaya Fotocopy Buku Paket

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN – Sejumlah wali murid SDN 3 Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan mengeluhkan adanya pembelian paket fotokopi buku pelajaran Kurikulum Merdeka dengan biaya yang berbeda pada setiap jenjang kelas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, wali murid kelas I dikenakan biaya sebesar Rp116.000, sedangkan kelas III sekitar Rp160.000. Paket fotokopi tersebut disebut mencakup sejumlah mata pelajaran, seperti Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Pancasila.

Sejumlah wali murid juga menyebutkan pembelian fotokopi buku tersebut diberlakukan mulai dari kelas I hingga kelas VI. Pengelolaannya disebut dilakukan melalui ketua paguyuban wali murid.

Menanggapi hal itu, Kepala SDN 3 Jatimulyo, Anna Maryana, membantah bahwa kebijakan tersebut berasal dari pihak sekolah.

“Saya tegaskan bahwa pihak sekolah tidak mengetahui mengenai hal tersebut. Itu murni merupakan inisiatif paguyuban orang tua wali murid,” kata Anna saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Anna mengatakan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Jati Agung bersama perwakilan Dinas Pendidikan dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Menurut dia, ketua paguyuban wali murid telah dipanggil oleh Korwil untuk dimintai penjelasan terkait mekanisme pengadaan fotokopi buku tersebut.

“Korwil sudah memanggil ketua paguyuban untuk dimintai konfirmasi dan penjelasan,” ujarnya.

Anna menegaskan peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar ke depan setiap kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak sekolah.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila ada wali murid yang membutuhkan salinan buku pelajaran, sekolah telah menyediakan buku di perpustakaan yang dapat dipinjam untuk difotokopi secara mandiri.

“Ini menjadi pelajaran bagi kami semua. Ke depan, jika ada wali murid yang ingin memfotokopi buku, silakan meminjam buku yang ada di perpustakaan sekolah kemudian difotokopi sendiri, sehingga tidak perlu ada pengelolaan seperti yang terjadi saat ini,” ujar Anna.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah wali murid, praktik pengadaan sekaligus pembayaran paket fotokopi buku pelajaran tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah wali murid mengenai pengawasan pihak sekolah, mengingat kegiatan itu disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Praktek jual beli copy buku ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, sangat mustahil apa bila seorang kepala sekolah tidak mengetahui masalah itu,” ujar salah satu wali murid.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada langkah konkret dari pihak sekolah untuk menarik kembali paket fotokopi buku yang telah dibagikan maupun mengembalikan uang yang telah dibayarkan wali murid.

Sejumlah orang tua berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh guna memastikan apakah mekanisme pengadaan fotokopi buku tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kebutuhan buku pelajaran utama di sekolah dasar pada dasarnya telah dianggarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya dari peserta didik.

Selain itu, Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 mengatur bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, maupun perlengkapan sekolah di satuan pendidikan.

Dari sisi hak cipta, penggandaan atau fotokopi buku secara utuh tanpa izin pemegang hak cipta juga tidak diperbolehkan, kecuali dalam batas tertentu yang dibenarkan untuk kepentingan pembelajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun apabila kebutuhan buku fisik belum mencukupi, pemerintah telah menyediakan alternatif berupa Buku Teks Utama dalam format digital yang dapat diakses melalui Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *