Headline

Pemilik Armada Diduga Terafiliasi dengan SPBU, Pengisian Solar Subsidi untuk Truk Pengangkut BBM Terungkap

Redaksi
7
×

Pemilik Armada Diduga Terafiliasi dengan SPBU, Pengisian Solar Subsidi untuk Truk Pengangkut BBM Terungkap

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh armada pengangkut BBM milik Pertamina di Provinsi Lampung semakin menguat. Penelusuran lanjutan yang dilakukan media Haluan Lampung mengungkap indikasi bahwa solar subsidi diduga digunakan untuk mengisi kendaraan operasional armada distribusi BBM yang bekerja dalam jaringan distribusi BBM di bawah pengelolaan PT Pertamina Patra Niaga.

Temuan tersebut mencuat setelah beredarnya potongan percakapan dalam sebuah grup WhatsApp yang diduga melibatkan pihak internal jaringan distribusi BBM. Percakapan yang kemudian bocor ke publik itu memperlihatkan komunikasi yang mengarah pada praktik pengisian BBM bersubsidi untuk kendaraan operasional armada pengangkut BBM.

Izin merapat SPBU 40 bang
Izin pngisian spbu 40 bg πŸ™πŸ»
Izin bang SPBU 40 1mt merapat
Ijin info mohon maaf untuk pengisian bbm agar dialihkan ke cabang lain karna stok di 40 habis.
Ijin Merapat Abng Abng SPBU 12 Mohon ijin pengisian BBM terimakasih.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Haluan Lampung dari sumber yang dapat dipercaya, praktik pengisian solar subsidi tersebut diduga dilakukan secara terencana di beberapa SPBU di Provinsi Lampung.

Sumber menyebut, kendaraan operasional armada pengangkut BBM milik Pertamina yang seharusnya menggunakan bahan bakar non subsidi justru diduga mengandalkan solar subsidi untuk mendukung aktivitas operasionalnya. Bahkan, menurut sumber tersebut, pihak SPBU diduga telah menyiapkan BBM subsidi sebelum armada pengangkut BBM tiba di lokasi.

β€œBBM subsidi itu sudah disiapkan lebih dulu di dalam ember atau wadah tertentu. Ketika armada pengangkut BBM datang, bahan bakar tersebut langsung digunakan untuk mengisi kendaraan operasional,” ungkap sumber kepada Haluan Lampung.

Cara tersebut diduga dilakukan untuk menghindari pengisian langsung melalui dispenser SPBU sehingga tidak mudah terdeteksi dalam sistem distribusi BBM bersubsidi. Dengan metode itu, bahan bakar yang diduga merupakan solar subsidi dipindahkan terlebih dahulu ke dalam wadah tertentu sebelum kemudian dialirkan ke kendaraan operasional armada pengangkut BBM milik Pertamina.

Temuan ini diperkuat dengan sejumlah dokumentasi berupa foto dan video yang berhasil diperoleh tim investigasi Haluan Lampung di lapangan. Dalam dokumentasi tersebut terlihat aktivitas pemindahan BBM dari wadah yang diduga berisi solar subsidi ke kendaraan operasional armada pengangkut BBM milik Pertamina.

Seperti diberitakan sebelumnya, armada pengangkut BBM milik pihak ketiga yang bekerja sama dalam distribusi BBM Pertamina diduga menggunakan solar subsidi untuk kebutuhan operasional kendaraan mereka. Padahal, dalam sistem distribusi energi, armada distribusi BBM seharusnya menggunakan bahan bakar non subsidi karena tidak termasuk dalam kategori konsumen yang berhak menerima BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai Pidana penjara maksimal 6 tahun dan
Denda maksimal Rp60 miliar

Sementara, Aturan Distribusi BBM juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Aturan ini menegaskan bahwa:
BBM subsidi hanya untuk konsumen tertentu
bukan untuk armada industri atau operasional distribusi, jika melanggar, dapat dikenai sanksi administratif, penghentian penyaluran dan pencabutan izin usaha.

Sumber juga menyebutkan sedikitnya terdapat sekitar 22 armada kendaraan pengangkut BBM milik Pertamina yang setiap hari mendistribusikan bahan bakar dari depo Pertamina ke puluhan SPBU di Provinsi Lampung. Dengan jumlah armada yang cukup besar serta aktivitas distribusi yang berlangsung setiap hari, praktik tersebut diduga berpotensi menimbulkan penyimpangan penggunaan BBM subsidi dalam jumlah signifikan.

Jika dugaan tersebut benar terjadi, penggunaan BBM bersubsidi di luar peruntukannya tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan distribusi energi, tetapi juga dapat memicu pemborosan subsidi energi negara yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi.

Temuan ini sekaligus memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengawasan distribusi BBM di lapangan, terutama terhadap armada distribusi yang menjadi bagian dari rantai pasok energi nasional. Pengawasan distribusi BBM tidak hanya berada di tingkat pengelola SPBU, tetapi juga berada dalam tanggung jawab operator distribusi serta regulator sektor hilir migas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pertamina Patra Niaga maupun pengelola SPBU yang disebut-sebut dalam dugaan praktik tersebut belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Haluan Lampung masih terus berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai temuan di lapangan tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *