Bandarlampung

Mantan Karyawan Koperasi Kekar Audensi ke DPRD Provinsi Lampung: “Ada Hak Kami Yang Belum Terselesaikan”

Redaksi
8
×

Mantan Karyawan Koperasi Kekar Audensi ke DPRD Provinsi Lampung: “Ada Hak Kami Yang Belum Terselesaikan”

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung, Sejumlah mantan karyawan Koperasi Kekar Anak Cabang Pelindo kembali mengadukan nasibnya ke DPRD Provinsi Lampung. Mereka hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua bersama Komisi V, Selasa (20/1/2026).

Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani, menegaskan tuntutan tersebut didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurutnya, hak pesangon para mantan pekerja seharusnya segera dibayarkan tanpa alasan apa pun.

“Putusan pengadilan sudah jelas dan memenangkan para pekerja. Koperasi wajib membayar uang pesangon,” ujar Sarhani usai RDP.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula sejak 2020 ketika 68 karyawan diberhentikan secara sepihak. Para pekerja kemudian menempuh jalur hukum hingga ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan berlanjut ke tingkat kasasi.

Dari total 68 mantan karyawan, sebanyak 59 orang telah menerima pesangon. Namun, sembilan orang lainnya hingga kini belum menerima haknya. Dari jumlah tersebut, lima orang menjadi klien LBH Ansor Lampung dengan total nilai pesangon mencapai Rp480 juta.

Sarhani menolak alasan pihak koperasi yang mengaku tidak memiliki dana maupun aset. Menurutnya, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dalih untuk mengabaikan kewajiban hukum.

“Kalau dalam waktu 7×24 jam tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan dan melaporkan ke Polda Lampung,” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, Komisi V DPRD Provinsi Lampung secara tegas mengeluarkan rekomendasi agar Koperasi Kekar segera membayarkan uang pesangon sesuai putusan pengadilan.

Meski demikian, perwakilan Koperasi Kekar menyatakan rekomendasi DPRD tersebut masih akan dibahas secara internal.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menegaskan DPRD berpihak pada putusan hukum yang telah inkrah. Ia menilai, para mantan karyawan tersebut telah mengabdi cukup lama dengan masa kerja rata-rata 10 hingga 11 tahun.

“Masalah ini sudah berlangsung sejak 2020. Tuntutan pesangon para pekerja juga telah dikuatkan oleh putusan pengadilan,” kata Yanuar.

Menurutnya, dari 68 karyawan yang diberhentikan, sebagian besar telah menerima haknya. Namun penyelesaian terhadap sisa pekerja yang belum dibayar hingga kini masih berlarut.

“Rekomendasi kami jelas, Koperasi Kekar wajib membayar pesangon sesuai putusan pengadilan,” tandasnya (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *