Kota Bandar Lampung

Wartawan Dilarang Meliput, Pemkot Metro Terancam UU Pers

Redaksi
33
×

Wartawan Dilarang Meliput, Pemkot Metro Terancam UU Pers

Sebarkan artikel ini

‎BANDAR LAMPUNG -Tindakan protokoler yang melarang wartawan meliput agenda Pemerintah Kota Metro patut diduga sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan berpotensi kuat melanggar Undang- Undang Pers.

‎Hal tersebut disampaikan, Praktisi Hukum Yuli Setyowati, S.H, CLCT, CPMCP kepada media, Sabtu, (17/01/2026).

‎Menurutnya, Tidak ada satu pun kewenangan protokoler maupun aparat pengamanan yang dapat secara sepihak melarang wartawan meliput kegiatan Pemerintahan yang bersifat publik tanpa dasar hukum yang jelas.

‎“Apabila suatu kegiatan memang bersifat tertutup, maka kewajiban pemerintah adalah mengumumkannya sejak awal secara resmi dan tertulis. Tanpa adanya penetapan status rapat tertutup, maka secara hukum agenda tersebut dianggap terbuka dan wajib dapat diliput oleh media,” ujar Yuli.

‎Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa, Jika rapat bersifat terbuka namun wartawan justru diusir atau dilarang meliput, maka unsur “dengan sengaja menghalangi kerja pers” telah terpenuhi.

‎“Dalam konteks ini, tidak hanya pelaksana di lapangan yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tetapi juga atasan yang memberi perintah, karena dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang menyuruh melakukan atau turut serta,” paparnya.

‎Yuli menegaskan bahwa, Dalih menjalankan perintah atasan tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Dalam hukum, setiap perintah yang bertentangan dengan undang-undang tetap merupakan perbuatan melawan hukum.

‎“Hal ini ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *