Bandarlampung

Renovasi Aset Rampasan KPK Disorot, MTM Duga Kejanggalan Proyek Graha Mandala

Redaksi
75
×

Renovasi Aset Rampasan KPK Disorot, MTM Duga Kejanggalan Proyek Graha Mandala

Sebarkan artikel ini

BANDARLAMPUNG — Aset rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa bangunan Graha Mandala Alam yang berlokasi di Jalan Pagar Alam, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, kini menjadi sorotan publik. Bangunan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Bandarlampung (Pemkot Balam) tersebut menuai kritik dari Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung.

Sorotan itu muncul setelah MTM melakukan investigasi terhadap proyek Renovasi Gedung Graha Mandala Lanjutan yang dianggarkan melalui APBD Perubahan Tahun 2025 dengan nilai lebih dari Rp2,5 miliar. MTM menilai, pengelolaan aset negara tersebut berpotensi memicu polemik serius dan dikhawatirkan menimbulkan disharmoni dengan KPK sebagai lembaga perampas aset.

Ketua MTM Provinsi Lampung, Ashari Hermansyah, kepada media, Senin (22/12/2025), mengungkapkan dugaan adanya praktik tidak sehat dalam pelaksanaan proyek renovasi tersebut.

“Kami menduga terjadi praktik monopoli dan indikasi persengkongkolan antara penyedia jasa dan pengguna jasa yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ashari.

Ashari menjelaskan, gedung yang sejatinya dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru terjerat dalam polemik besar. MTM menemukan dugaan permufakatan jahat antara pelaksana proyek CV RG, yang disebut tidak memenuhi syarat, dengan pihak pengguna jasa, yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung, dengan nilai penawaran terkoreksi mencapai lebih dari Rp2,5 miliar.

MTM juga menyoroti adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam pelaksanaan proyek. Pasalnya, sejumlah pekerjaan fisik diduga telah dilakukan sebelum adanya penetapan pemenang tender secara resmi.

“Ini jelas pelanggaran. Kami heran, proyek yang belum memiliki legalitas kuat dan belum ada pengumuman pemenang, mengapa sudah dikerjakan?” tegas Ashari.

Ia menambahkan, pekerjaan yang diduga telah dilakukan lebih dulu antara lain pemasangan AC (mesin pendingin) serta galian tanah untuk ruang generator.

Masalah ini, lanjut Ashari, mencuat setelah MTM melakukan investigasi lapangan pada 24 November 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, proses tender pertama diumumkan melalui laman SPSE/Inaproc pada 12–17 November 2025 dengan nilai pagu sebesar Rp2.643.775.000.

MTM mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada para pekerja di lapangan, yang menurut mereka mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut diketahui oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung. Setelah itu, pada kisaran 26 November 2025, dilakukan tender ulang, dan pemenang tender diumumkan pada 4 Desember 2025, yakni CV NB, dengan nilai kontrak Rp2.563.294.588.

Ashari menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan temuan tersebut secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami akan menyampaikan laporan resmi dalam waktu dekat, termasuk pengaduan terkait penggunaan anggaran kolektif pada renovasi Gedung Graha Mandala,” ujarnya.

Sebelumnya, MTM Provinsi Lampung juga telah menyuarakan persoalan ini melalui aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Bandarlampung, Rabu (10/12/25). Dalam aksi tersebut, MTM menuntut pencopotan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandarlampung, yang dinilai tidak responsif terhadap hasil survei dan investigasi MTM, meski telah disampaikan melalui 12 kali surat resmi.

MTM menyebut, hasil investigasi mereka mencakup puluhan proyek dengan nilai anggaran mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk pembangunan gedung, jalan, puskesmas, drainase, hingga fasilitas publik lainnya di Kota Bandarlampung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkot Bandarlampung maupun Dinas Pekerjaan Umum setempat belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *