Headline

Fasum Griya Sukarame Terjual Dokumen Gelap Pertanyaan soal Aliran Dana Menguat

Redaksi
58
×

Fasum Griya Sukarame Terjual Dokumen Gelap Pertanyaan soal Aliran Dana Menguat

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Penjualan fasilitas umum (fasum) di Griya Sukarame kembali Berlanjut dan menyisakan kejanggalan baru setelah Ketua RT sekaligus ketua tim 15, Anton, menyatakan transaksi penjualan fasum dan pembelian fasos makam telah berjalan meski pembayaran masih sebatas uang muka (Down Payment) (DP).

Ia mengungkapkan, seluruh arus uang keluar – masuk dikelola menggunakan rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) milik pribadi bendahara tim 15 yaitu Bambang “Transaksi sudah berjalan, tapi pembayarannya belum lunas. Masih DP untuk fasum maupun makam,” kata Anton saat di temui, Jum’at ( 5/12/2025).

Ia juga menyebut tim memiliki bukti berupa tanda tangan warga yang menyetujui penjualan, kuitansi, dan Akta Jual Beli (AJB). Namun ketika diminta menunjukkan dokumen fisik itu, Anton menolak dengan alasan kewenangan. “Bukti ada, tapi kami tidak bisa tunjukkan sekarang. Ada waktunya nanti,” ujarnya.

Anton juga menyatakan pembelian tiga bidang fasos makam mencapai Rp625 juta, belum termasuk biaya lain-lain. Namun jumlah itu berbanding timpang dengan nilai penjualan dua bidang fasum yang menurut sumber pemberitaan sebelumnya mencapai Rp1,4 miliar, termasuk dugaan kompensasi Rp300 juta untuk Acil, anak ahli waris pengembang.

Transparansi publik serta Perbedaan besar antara nilai jual dan nilai beli fasos makam itu kini memunculkan pertanyaan publik soal ke mana sisa uang ratusan juta rupiah itu dialirkan.

Pernyataan Anton itu langsung dipertanyakan Forum Komunikasi Mahasiswa Bandar Lampung (FKMBDL), yang sejak awal menyoroti ketidakberesan proses penjualan fasum. Ketua FKMBDL, Ilham, menilai perbedaan angka tersebut merupakan anomali serius yang tak bisa lagi dianggap sebagai kekeliruan administrasi.

“Kalau memang penjualan fasum ini dirasa benar yang di lakukan Tim15 seharusnya ketua tim berani menunjukkan berkas dokumen ke awak media saat di mintai dan nilai jual fasum disebut Rp1,4 miliar dan pembelian makam hanya Rp625 juta, publik berhak tahu selisih uang sebesar itu mengalir ke mana. Apalagi ada informasi soal kompensasi Rp300 juta ke anak pengembang,” ujar Ilham, Sabtu( 6/12/2025).

Ia juga mengkritik klaim Anton bahwa Sekda dan Dinas Perkim kota Bandar Lampung menyetujui proses tersebut. “Kalau benar ada restu dari pejabat pemerintah, itu justru makin janggal. Sebab fasum bukan barang dagangan. Negara wajib menjelaskan,” katanya.

FKMBDL menegaskan, kejanggalan baru ini menambah daftar panjang pertanyaan yang tak dijawab sejak polemik fasum pecah sebulan lalu. Ilham menilai inkonsistensi pernyataan para pihak, terutama soal angka transaksi dan siapa yang memberi persetujuan, memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan yang terkoordinasi. “Dari awal kami lihat banyak pernyataan yang saling bertolak belakang. Fakta terbaru soal angka transaksi ini justru mempertegas dugaan itu,” ucapnya. (MSR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *