Headline

Perbakin Lampung Menghindar, Dugaan Komersialisasi Aset Pemprov Kian Menguat

Redaksi
53
×

Perbakin Lampung Menghindar, Dugaan Komersialisasi Aset Pemprov Kian Menguat

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung — Upaya konfirmasi ke Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Pengprov Lampung untuk menelusuri legalitas pemanfaatan Lapangan Tembak Sukarame yang di gunakan Perbakin menemui jalan buntu, saat di datanggi ke skretariat Perbaikin untuk meminta penjelasan terkait status pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung.

Sekretaris Umum Perbakin terlihat berada di dalam kantor Sekretariat Perbakin, namun menolak ditemui. Ia hanya menitipkan jawaban singkat melalui penjaga lapangan. “Besok saja,” katanya tanpa memberikan alasan maupun penjelasan lanjutan. Senin (8/12/2025)

Padahal yang ingin dipertanyakan bukan hal baru. Setahun sebelumnya, pada Desember 2024, Perbakin Lampung sudah disorot karena dugaan komersialisasi lapangan tembak tanpa transparansi dan tanpa setoran ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dokumen SK Perbakin Lampung No. 65/SKEP/IX/2023/P3L mencatat tarif lengkap penggunaan lapangan, mulai dari latihan senapan angin hingga senjata api. Tarif yang diberlakukan antara lain:

1. Latihan senapan angin: (Anggota Rp10–15 ribu, Umum Rp20 ribu)
2. Latihan senjata api: (Anggota Rp25 ribu, Umum Rp50 ribu)

Selain itu, Perbakin juga mematok biaya lain seperti pembuatan KTA, Izin Pemakaian lapangan Hingga paket komersial berbayar seperti:
1. Paket Air Pistol — Rp150.000/orang
2. Paket PCP — Rp150.000/orang
3. Paket Pistol — Rp500.000/orang

Pengprov Perbakin Lampung bahkan rutin mengadakan kegiatan komersial, seperti Sertifikasi Tembak Reaksi 2024 , 2025 dan Sertifikasi Tembak Reaksi 2026  yang dijadwalkan pada 7-8 Februari 2026. Biaya pendaftaran untuk kategori IPSC mencapai Rp14.500.000, sementara TNI/Polri sebesar Rp7.000.000,  sungguh fantastis peredaraan uang yang terjadi di dalam Pengprov Perbakin Lampung bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Masalahnya, seluruh kegiatan komersial itu dilakukan di atas lahan milik Pemprov Lampung seluas 10.186 meter persegi, yang berdasarkan sertifikat sejak 2005 tercatat atas nama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Artinya, setiap aktivitas pemanfaatan dan pungutan biaya seharusnya berada dalam mekanisme resmi pengelolaan barang milik daerah, termasuk penyetoran pendapatan ke kas daerah.

Namun, temuan investigasi 2024 memperlihatkan indikasi bahwa pendapatan lapangan tembak tidak pernah masuk ke PAD, melainkan diduga mengalir ke kantong pribadi pengelola.

Di sinilah urgensi klarifikasi Perbakin yang justru hari ini memilih menutup diri.

Ditanya mengenai dasar hukum pinjam pakai, keberadaan SK pemanfaatan aset, dan laporan setoran pendapatan, Perbakin tak memberi satu pun jawaban. Tidak ada klarifikasi tertulis, tidak ada penjelasan lisan, bahkan sekadar konfirmasi sederhana pun tidak diberikan.

Sikap bungkam ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan lapangan tembak selama ini tidak memiliki legitimasi yang jelas. Padahal regulasi sudah tegas: PP 27/2014 dan Permendagri 47/2021 mewajibkan setiap penggunaan aset pemerintah disertai dokumen resmi dan setoran ke kas daerah. (Msr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *