Kota Bandar Lampung

MTM Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Gedung Forensik RSUD Abdul Moeloek Senilai Rp10 Miliar

Redaksi
18
×

MTM Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Gedung Forensik RSUD Abdul Moeloek Senilai Rp10 Miliar

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung — Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Gedung Forensik RSUD Abdul Moeloek tahun anggaran 2025 senilai lebih dari Rp10 miliar.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Mandiri Berlian tersebut disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknis dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara.

Ketua MTM Lampung, Ashari Hermansyah, menyampaikan hasil investigasi lembaganya kepada media pada Selasa (25/11/2025). Ia menilai proyek yang didanai dari uang rakyat tersebut harus diawasi secara ketat dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut Ashari, hasil survei lapangan yang dilakukan MTM menemukan dugaan pelanggaran pada beberapa item pekerjaan konstruksi, terutama pada pemasangan pembesian seperti sengkang, sloof, foot plat, kolom, plat lantai, dan balok. Salah satu temuan paling mencolok adalah penggunaan besi berukuran 8 mm menggantikan standar pekerjaan besi 10 mm.

“Jika satu batang besi 10 mm harga pasarnya Rp81.000, sedangkan yang dipasang besi 8 mm seharga Rp45.000, ada selisih Rp36.000 per batang. Dengan kebutuhan minimal 1.000 batang saja, potensi kerugian sudah Rp36 juta. Itu baru satu item, belum kebutuhan pembesian yang lain,” tegas Ashari.

Ia menilai lemahnya pengawasan internal dalam pelaksanaan proyek menjadi pintu terjadinya dugaan penyimpangan. “Ini uang rakyat. Satu rupiah saja jika berpotensi merugikan negara harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

MTM mengaku telah menyampaikan temuan investigasi secara resmi kepada Direktur RSUD Abdul Moeloek, dr. Imam Ghazali, Sp.An, KMN, M.Kes, dalam pertemuan pada 19 November 2025. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan rumah sakit berjanji akan berkoordinasi dengan tim teknik dan bagian hukum untuk memberikan klarifikasi.

Namun, jawaban klarifikasi tertulis yang diterima MTM melalui surat konsultan hukum RSUD Abdul Moeloek bernomor 69/RND-ST/XI/2025 pada Selasa (25/11/2025) dianggap tidak menjawab substansi temuan MTM. Dalam surat tanggapan, pihak RSUD menyatakan proyek masih berjalan, diawasi konsultan teknis dan universitas, serta berada dalam pendampingan Kejaksaan.

Ashari menilai klarifikasi tersebut tidak relevan dengan pertanyaan teknis yang diajukan MTM. “Kami memiliki alat bukti permulaan berupa gambar kerja, spesifikasi teknis, foto, dan dokumentasi video. Yang kami tanyakan soal spesifikasi pekerjaan, tapi jawaban yang disampaikan melenceng. Apakah masyarakat tidak boleh memberikan penilaian?” katanya.

Menurut Ashari, langkah MTM didasari regulasi resmi, di antaranya PP No.43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, UU Pelayanan Publik, dan UU Keterbukaan Informasi Publik. “Kami bekerja sesuai aturan untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dari praktik KKN,” tegasnya.

MTM meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung untuk melakukan audit investigatif, serta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut. “Jika diperlukan, kami siap melengkapi seluruh data investigasi sebagai bukti permulaan,” tutup Ashari. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *