Way Kanan – Kejaksaan Negeri Way Kanan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht), Rabu (19/11/25). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Way Kanan dengan melibatkan unsur Forkopimda dan berbagai stakeholder terkait.
Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang rampasan negara tidak lagi dapat digunakan sebagaimana fungsinya, sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Pedoman Pemulihan Aset. Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono, menyampaikan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, penimbunan, dan cara lain yang telah ditetapkan secara teknis.
Rifqi menjelaskan bahwa tindak pidana narkotika di Kabupaten Way Kanan masih berada pada angka yang mengkhawatirkan. Hal ini terlihat dari banyaknya barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap dan harus segera dimusnahkan. Ia menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 270 KUHAP, di mana Kejaksaan bertindak sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Sebanyak 20 perkara dimusnahkan pada kegiatan ini, terdiri dari sembilan perkara narkotika, sembilan perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), satu perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), serta satu perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL). Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tercatat seberat 0,4 gram.
“Diharapkan langkah ini dapat menekan peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya di Kabupaten Way Kanan, sesuai imbauan Presiden RI dalam perang melawan narkoba,” ujar Rifqi Leksono.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut. Rifqi berharap kerja sama lintas sektor semakin solid untuk memperkuat penanganan perkara pidana di Kabupaten Way Kanan.
“Terima kasih kepada seluruh pihak. Kami berharap hubungan kerja sama antar-stakeholder terus terjalin dengan baik dalam penanganan perkara tindak pidana,” katanya. (Red)











