Bandarlampung

Tim 15 Diduga Jual Tanah Pasum Griya Sukarame, Warga Merasa Dimanipulasi

Redaksi
320
×

Tim 15 Diduga Jual Tanah Pasum Griya Sukarame, Warga Merasa Dimanipulasi

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung — Warga Perumahan Griya Sukarame, Kota Bandarlampung, merasa Tim 15 yang dibentuk terdiri dari 5 ketua RT dan 10 Warga Griya Sukarame telah melakukan manipulasi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan lahan fasilitas umum (pasum).
Tim ini diduga kuat melakukan penjualan sebagian tanah pasum tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat.

Menurut kesaksian warga, lahan pasum di kawasan tersebut merupakan aset publik yang tercantum dalam setplan asli Griya Sukarame, hasil pengembangan PT Duta Griya pada masa awal pembangunan.

Warga menyebut memiliki dokumen bukti sah bahwa tanah itu ditetapkan sebagai area pasum dan tidak boleh diperjualbelikan.

Namun, situasi berubah ketika sejumlah pihak di lingkungan perumahan membentuk Tim 15, dengan alasan mengurus alih fungsi pasum untuk kepentingan warga. Dalam praktiknya, tim ini justru disebut-sebut mengatur penjualan tanah pasum dan mengklaim seolah-olah semua warga telah menyetujui langkah tersebut.

“Tim 15 ini bertindak sepihak. Tidak pernah ada musyawarah bersama seluruh masyarakat griya Sukarame. Kami semua kaget ketika tahu tanah pasum sudah dijual. Bahkan warga sempat ditakut-takuti, katanya kalau tidak dijual nanti tanahnya diambil pemerintah,” ujar salah satu warga, Rabu (15/10/2025).

Informasi di lapangan menyebut, penjualan itu melibatkan pihak tertentu yang masih memiliki hubungan dengan ahli waris pengembang lama, namun pengambil keputusan utama berada di tangan Tim 15. Mereka diduga menerima kompensasi dari hasil transaksi penjualan tanah yang seharusnya menjadi milik publik.

Konflik ini berawal dari gagasan salah satu ketua RT yang mengusulkan agar pasum dijual dan hasilnya digunakan untuk membeli lahan pemakaman warga.
Alasan tersebut dinilai tidak rasional karena penjualan pasum bertentangan dengan aturan tata ruang dan perizinan pembangunan perumahan.
Sesuai ketentuan, 30 persen dari total luas lahan perumahan wajib disediakan untuk fasos dan pasum — dan tidak dapat dialihkan, dijual, atau digadaikan dalam bentuk apa pun.

Warga juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Bandarlampung belum mengetahui secara resmi keberadaan tanah pasum tersebut, sehingga penjualan yang dilakukan Tim 15 dinilai tidak sah dan berpotensi melanggar hukum.

“Kalau memang mau beli tanah makam, ya bisa dibicarakan bersama. Tapi bukan dengan cara menjual aset publik. Ini sudah jelas menyalahi aturan,” tambah warga lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *