Malang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang melaporkan pengelola wisata Florawisata Santerra de Laponte ke Kejaksaan Negeri Kota Batu. Mereka menduga objek wisata yang berada di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang itu tidak memiliki izin usaha resmi dan telah lama mengabaikan kewajiban perpajakan.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang, Sri Agus Mahendra, yang didampingi Dewan Pakar LIRA Malang Sugeng Hermawan, Wasekda Suherianto SE, dan Kepala Dinas Sosial LIRA Malang Muhammad Raffi, Rabu (11/6/2025) di kantor Kejari Kota Batu, Jalan Sultan Agung Nomor 07, Sisir, Kecamatan Batu.
“Kami menindaklanjuti temuan yang kami nilai sangat merugikan negara. Dugaan kami, Florawisata Santerra de Laponte ini beroperasi tanpa izin resmi dan tidak pernah membayar pajak sejak berdiri,” ujar Mahendra.
Mahendra menjelaskan bahwa laporan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang perbuatan merugikan keuangan negara.
Selain itu, laporan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah diperbarui lewat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Menurut kami, objek wisata ini tidak memiliki NPWP, tidak pernah melaporkan atau membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, Santerra de Laponte aktif memungut biaya tiket masuk dan menjual jasa komersial lainnya,” terang Mahendra.
Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025, serta hasil penelusuran lapangan tim LIRA.
Menurut Mahendra, jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP, bahkan mengarah pada dugaan korupsi apabila ditemukan adanya unsur pembiaran atau kolusi.
“Ini bukan sekadar soal pajak, tapi juga pelanggaran terhadap sistem perizinan berbasis risiko, prinsip legalitas, dan tata kelola usaha yang akuntabel. Negara jelas dirugikan,” tegasnya.
LSM LIRA meminta Kejari Kota Batu untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap legalitas operasional Santerra de Laponte.
“Kami ingin agar semua pelaku usaha taat hukum. Jika benar tidak punya izin dan tidak bayar pajak, maka harus ada tindakan tegas,” pungkas Mahendra.
(kaperwil jatim)