Malut- Pemerintah Daerah Kabupaten Halut Provinsi Maluku Utara, belum lama ini mendapat Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
WTP diberikan langsung oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI perwakilan Maluku Utara melalui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk tahun anggaran 2024.
Sesuai siaran pers yang disampaikan oleh Pemda Halut, melalui Plt Kadis Kominfo Yandre Sumtaki, disampaikan ini menjadi sejarah untuk Pemerintah Kabupaten Halut. Dimana, telah mengelola keuangan secara transparan, bersih dan akuntabel.
“Pastinya tahun ini kabupaten Halut tercatat sebagai penerima predikat WTP yang ke 9 kalinya secara berturut-turut dari tahun 2016,” jelas Yandre.
Menurutnya, kaitan dengan penyerahan penghargaan dilakukan oleh kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku Utara, Marius Sirumapea kepada Bupati Halut Piet Hein Babua dan Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa di Gedung BPK RI Maluku Utara di Kota Ternate, pada Rabu (28/5).
Melalui siaran pers, Marius Sirumapea juga ikut menjelaskan, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tahun anggaran 2024 bertujuan memenuhi amanat dari tugas konstitusional BPK dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan sesuai UU Nomor 15 Tahun 2006.
Selanjutnya. Undang- undang tersebut, BPK diamanatkan menyerahkan LHP atas LKPD Pemerintah Daerah kepada Lembaga Perwakilan dan pimpinan berdasarkan tingkat kewenangan.
“Untuk tingkat kabupaten dan kota, LHP atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit BPK harus diserahkan kepada DPRD dan Bupati walikota,” sebut Marius.
Acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024. Diikuti langsung oleh 10 Kepala daerah kabupaten kota bersama para Pimpinan DPRD masing-masing.