DaerahSumatera Utara

Seorang Ayah Jual Sebidang Tanah Demi Sekolahkan Anak, Pjs Kades Botohaenga Tolak Tanda Tangan Persilahkan Lapor Polisi

Ridho R
19
×

Seorang Ayah Jual Sebidang Tanah Demi Sekolahkan Anak, Pjs Kades Botohaenga Tolak Tanda Tangan Persilahkan Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

Nias – Seorang warga Desa Botohaenga, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, berstatus Duda, di haruskan rela jual sebidang tanah harta peninggalan almarhum istri demi sekolah kan anak nya untuk meraih pendidikan di tingkat SMA (Sederajat) . Rabu, 20 Mei 2025

“Salamun Waruwu, pemilik tanah mengatakan bahwa ia telah menyiapkan seluruh persyaratan, termasuk surat kuasa dari ahli waris dan tanda tangan para saksi batas tanah. Namun surat permohonan masih belum disetujui oleh Pjs Kades Botohaenga dengan dalih harus di lengkapi dan di setujui ahli waris lainnya, sedangkan pengakuan Salamun Waruwu dan warga sekitar membenarkan kalau almarhum istri Salamun Waruwu adalah merupakan anak satu-satunya (tunggal) dari ayah mertua .

“Salamun Waruwu” menjelaskan, saya sudah membawa dokumen lengkap, tapi Pj Kades menolak menandatangani dengan alasan tanah bukan milik saya, jadi saksi-saksi sebagai pembatas dalam surat harus di cantumkan kepala dusun, sekretaris desa, BPD desa Botohaenga, dan harus ada persetujuan dari keluarga saudara mertua almarhum (Besan). Kemudian Salamun Waruwu tidak mempersoalkan pernyataan tersebut, ia mencantumkan nama-nama sesuai petunjuk kades Botohaenga.

Mengurus surat kuasa dari ahli waris, tetapi Pjs kades Botohaenga malah meminta supaya ahli waris hadir langsung. Menurut Salamun, tanah tersebut merupakan warisan dari keluarga almarhum istrinya dan akan dijual untuk membiayai pendidikan anaknya melanjut ke tingkat SMA (Sekolah Menengah Atas), karna sangat terbatas dengan masalah kebutuhan keuangan.

Dari pantauan awak media, Pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 13:30 Wib, Pemerintah desa Botohaenga melaksanakan rapat didesa untuk mendapatkan kepastian tentang tanah yang di jual “Salamun Waruwu” sebenarnya milik pribadi atau orang lain. Dalam pertemuan tersebut, dukungan datang dari tokoh masyarakat setempat, “Adzhar Aceh” Ia menegaskan bahwa tanah tersebut memang milik Salamun berdasarkan pengetahuan warga sekitar dan keterangan para saksi batas.

“Semua warga tahu tanah itu milik Salamun, Saksi-saksi batas juga sudah menyetujui dan memberikan keterangan bahwa tanah itu merupakan tanah milik peninggalan dari almarhum istri. Lalu kenapa harus dipersulit?” kata Adzhar.

Menanggapi hal tersebut, Pjs Kades Botohaenga “Mardelima Waruwu” mengatakan tudingan terhadap dirinya mempersulit proses jual beli serasa tidaklah benar. Ia menyatakan bahwa permintaan kehadiran ahli waris adalah prosedur untuk verifikasi.
“Kami tidak mempersulit, kami hanya minta ahli waris hadir langsung untuk verifikasi. Kalau merasa keberatan, silakan lapor ke pihak berwajib,” ujarnya. Hingga berita ini ditayangkan, proses jual beli tanah tersebut masih tertunda.(B4142160 H14)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *