Bandarlampung

BALAK Minta Bupati Lindungi Wistleblower dan Segera Periksa dan Pecat Oknum Kadisnaker

Redaksi
65
×

BALAK Minta Bupati Lindungi Wistleblower dan Segera Periksa dan Pecat Oknum Kadisnaker

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – Dibalik Keseriusan Bupati Lampung Barat Mereformasi Birokrasi Menciptakan ASN Berakhlak Dan Bermartabat ternyata dirusak oleh perbuatan Salah Satu Oknum berstatus ASN yang saat ini menjabat Kepala Dinas di salah satu Satker Lingkungan Kerja Pemkab Lampung Barat.

Tidak main main Dugaan “AMORAL YANG MENGARAH PADA TINDAK PIDANA ASUSILA” yang telah dilakukan oleh Oknum Kepala Dinas ini sudah cukup lama diperkirakan dari tahun 2013 – 2022
Sehingga kejadian ini menarik perhatian Sejumlah element masyarakat serta para Praktisi pengamat penegakan hukum

Saat di hubungi Via Phone Yuridhis Mahendra, Spd.,SH selaku Ketua Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (BALAK) yang juga merupakan salah satu praktisi pengamat penegakan Hukum Di Lingkungan Peradi Profesional menjelaskan ” hal yang pertama yang di lakukan adalah Segera Lindungi Korban dugaan Pelecehan dan pencabulan sebab korban ini sudah berani mengungkapkan kebobrokan moral oknum kadis ini karna korban ini bisa disebut sebagai “Whistleblower” ungkap Pria Nyentrik Berambut gondrong yang akrab Disapa Idris Abung.

Masih menurut Idris Abung jika merujuk pada keterangan korban Oknum Kadis ini telah melanggar setidaknya 4 pasal dalam UU pertama pasal Pencabulan dibawah tekanan pejabat negara terhadap bawahannya sebab korban merupakan mantan staf pelaku, kedua Perselingkuhan dan Persetubuhan, ketiga Ancaman verbal lewat pesan singkat, dan ke empat melanggar UU ASN sebab pelaku adalah Pejabat negara berstatus ASN

Perselingkuhan antara atasan dan bawahan dalam lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dikenai sanksi disiplin berat. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

perselingkuhan termasuk pelanggaran berat yang dapat berujung pada:Penurunan pangkat selama 3 tahun, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas-tugas negara ¹.

Selain itu, Pasal 14 PP 45/1990 juga melarang PNS untuk hidup bersama dengan orang yang bukan suami atau istrinya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Tentu Sanksi disiplin ini dapat dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh atasan langsung atau tim pemeriksa, Ungkap Idris Abung.

Terkait Adanya pernyataan Sang Oknum kepala Dinas saat di konfirmasi Awak Media ” Saya menilai apa yang telah disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Lampung Barat berinisial HR itu tentu saja itu merupakan hak nya tapi apa yang disebutnya belum sepenuhnya menjawab berbagai tudingan yang beredar di publik,sebab pernyataan HR masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait aspek yang tidak secara tegas dibantah sehingga dapat memunculkan spekulasi baru di tengah masyarakat.

Idris Abung mencontohkan, tidak adanya penjelasan terkait isu hubungan dengan whistleblower saja belum di akui dan terkuak baru mencuat lalu kemudian muncul lagi pihak lain dengan dugaan serupa merupakan korban baru dengan alibi “relasi” dengan seorang Oknum mahasiswi di Bandar Lampung, menjadi celah yang dapat memicu persepsi negatif atau familiar di sebut Om om senang

“Publik akan membaca bukan hanya dari apa yang disampaikan, tapi juga dari apa yang tidak dijelaskan, Selain itu, penggunaan kalimat seperti “belum mengetahui” atau “akan mengecek” juga dinilai sebagai bentuk komunikasi defensif yang umum digunakan dalam situasi spontanitas krisis

Di sisi lain, pria yang berlatar belakang Aktivis yang juga praktisi pengamat hukum di lingkaran Peradi Profesional ini menilai, bantahan terhadap dugaan intimidasi kekerasan Verbal itu ya sah sah saja atau sang Whistleblower ini melakukan fitnah hal itu perlu pemeriksaan mendalam karna ini kekerasan verbal dan psikologi

“sehingga pihak terkait yang berwenang Di Lingkungan Pemkab Lampung Barat Memfasilitasi untuk di lakukan Konfrontir guna Melakukan membuka ruang klarifikasi atau menunjukkan bukti pendukung,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagai pejabat publik, HR juga terikat pada norma etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menuntut transparansi dan menjaga integritas di ruang publik.

“Bukan hanya soal benar atau tidak, tapi juga soal menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja kepemimpinan Bupati Lampung Barat yang saat ini sedang gencar mereformasi diri menciptakan Lingkungan pemerintah yang bersih berakhlak dan Bermoral ,sehingga jika dugaan tindak asusila pencabulan yang mengarah pada persetubuhan yang berujung adanya kekerasan secara verbal psikolgis tentu kami meminta Bupati bertindak tegas segera periksa dan pecat pejabat itu” tegasnya.

Hingga saat ini, polemik tersebut masih terus menjadi perhatian publik dan memunculkan dorongan agar dilakukan klarifikasi lanjutan secara terbuka dan menyeluruh. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *