Bandar Lampung — Terlapor berinisial Aa alias Ahmad Apriliadi passa akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polsek Tanjung Karang Barat pada Minggu malam pukul 20.00 WIB (22/02/2026), terkait dugaan penggunaan cek giro kosong Bank Mandiri atas nama PT Gemilang Mulia Sarana yang dijadikan jaminan utang.
Kedatangan Apri yang juga ketua beberapa organisasi di lampung ini ke Mapolsek Tanjung Karang Barat, untuk memberikan klarifikasi dan keterangan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang, dilayangkan oleh seorang pengusaha bernama Hengki.
Pemeriksaan terhadap terlapor berlangsung kurang lebih selama tiga jam oleh penyidik.
Saat dikonfirmasi awak media usai pemeriksaan, Apri menyatakan akan segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya akan menyelesaikan masalah ini dalam waktu dekat, kemungkinan dalam minggu ini,” ujarnya singkat.
Sebelumnya diberitakan, Hengki melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polsek Tanjung Karang Barat setelah menerima cek giro yang tidak dapat dicairkan di bank. Cek tersebut diberikan sebagai jaminan atas pinjaman dana yang diberikan korban kepada terlapor.
Kuasa hukum korban, Maswantobi, S.H., menjelaskan bahwa perkara bermula dari permohonan bantuan modal yang diajukan Aa kepada kliennya.
Terlapor disebut membutuhkan dana talangan untuk operasional perusahaan, termasuk pembayaran gaji karyawan, dengan janji pengembalian setelah pencairan proyek.
“Awalnya bukan kerja sama, melainkan permohonan bantuan modal. Klien kami menyertakan dana Rp100 juta dengan kesepakatan bagi hasil, bukan bunga,” ujar Maswantobi, Jumat (13/2/2026).
Disepakati, pengembalian dana dilakukan paling lambat 31 Desember 2025. Namun hingga jatuh tempo, dana pokok maupun keuntungan tidak dikembalikan.
Terlapor kembali berjanji akan melunasi pada 2 Februari 2026, tetapi janji tersebut juga tidak terealisasi.
Sebagai bentuk jaminan, Aa menyerahkan cek giro atas nama PT Gemilang Mulia Sarana.
Namun saat hendak dicairkan pada 12 Februari 2026, pihak bank menyatakan saldo rekening tidak mencukupi sehingga cek tidak dapat diproses. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp128 juta sesuai nominal yang tertera dalam cek.
Maswantobi menilai perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku, karena terdapat rangkaian pernyataan yang diduga tidak sesuai fakta dan menimbulkan kerugian bagi kliennya.
“Ini sangat jelas dugaan modus penipuan dengan menggunakan cek kosong. Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara profesional dan objektif,” tegasnya.
Pihak pelapor berharap, apabila alat bukti dinilai cukup dan tidak terdapat itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya, perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya guna memberikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya kasus serupa di Bandar Lampung.











