Kalimatan Tengah

DPD AWPI Tegaskan Eksistensi: Organisasi Pers Bukan Hanya Satu, AWPI Sah dan Diakui di Kalteng

Redaksi
26
×

DPD AWPI Tegaskan Eksistensi: Organisasi Pers Bukan Hanya Satu, AWPI Sah dan Diakui di Kalteng

Sebarkan artikel ini

Mataharipos.id , PALANGKA RAYA – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) Kalimantan Tengah menegaskan bahwa organisasi pers di Kalimantan Tengah tidak tunggal dan tidak boleh dimonopoli oleh satu kelompok tertentu. AWPI merupakan organisasi pers yang sah secara hukum, aktif, dan diakui keberadaannya di wilayah Kalimantan Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPD AWPI Kalteng menyikapi masih adanya praktik diskriminatif, pembatasan akses, serta upaya penggiringan opini yang menyebut seolah hanya satu organisasi pers yang berhak diakui oleh pemerintah daerah maupun institusi negara, Jumat (30/1/2026) di Palangka Raya.

“Kami tegaskan, AWPI ada, bekerja, dan diakui di Kalimantan Tengah. Organisasi pers bukan hanya satu. Siapa pun yang mengatakan sebaliknya berarti tidak memahami undang-undang,” tegas Ketua DPD AWPI Kalteng.

AWPI menegaskan bahwa keberadaan organisasi pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang tidak membatasi jumlah organisasi wartawan. Selain itu, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

DPD AWPI Kalteng juga menekankan bahwa Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Pers, berfungsi untuk memfasilitasi kehidupan pers, bukan menghakimi atau menyingkirkan organisasi tertentu.

“Tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang menyebut hanya satu organisasi wartawan. Klaim sepihak justru bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers,” tegas AWPI dalam pernyataannya.

Sikap tegas ini juga diperkuat oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AWPI, Hengki Ahmat Jazuli, yang menegaskan bahwa AWPI merupakan organisasi pers nasional yang sah dengan struktur kepengurusan hingga daerah, termasuk Kalimantan Tengah.

“DPD AWPI Kalteng adalah bagian sah dari struktur organisasi AWPI nasional. Keberadaannya legal, diakui, dan dilindungi hukum. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap wartawan AWPI di mana pun,” tegas Ketua Umum DPP AWPI.

DPP AWPI juga meminta seluruh instansi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga negara di Kalimantan Tengah untuk bersikap adil, profesional, serta tidak tebang pilih dalam memandang organisasi pers.

Sementara itu, pengurus DPD AWPI Kalteng Hadriansyah menilai, upaya memonopoli pengakuan organisasi pers merupakan bentuk pelemahan kemerdekaan pers dan berpotensi memicu konflik horizontal antarjurnalis.

“Pers bukan alat kekuasaan, bukan milik elit, dan bukan milik satu kelompok. Pers adalah milik publik,” tegasnya.

AWPI juga mengingatkan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik atau mendiskreditkan wartawan berdasarkan afiliasi organisasi dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap pers.

Dalam pernyataan sikapnya, DPD AWPI Kalimantan Tengah menyatakan:

AWPI adalah organisasi pers yang sah dan diakui di Kalimantan Tengah.

Menolak segala bentuk monopoli dan pengkotak-kotakan organisasi pers.

Mendesak pemerintah daerah bersikap netral dan patuh pada UU Pers.

Siap menempuh langkah advokasi apabila terjadi diskriminasi terhadap wartawan AWPI.

“Kami tidak minta diistimewakan. Kami hanya menuntut hak yang sama. Di Kalimantan Tengah, organisasi pers bukan hanya satu — dan AWPI adalah salah satunya,” tutup Hadriansyah.

DPD AWPI Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus menjaga profesionalisme, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, serta berdiri di garis depan dalam membela kemerdekaan pers dari segala bentuk tekanan dan klaim sepihak.

“AWPI Melangkah Bersama Membangun Kalteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *