Bandar Lampung, Januari, 2026 – DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Lampung.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar.
Wakil Ketua I DPRD Lampung, Kostiana, menyampaikan pembahasan Raperda APBD 2026 telah melalui berbagai tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. Politisi PDIP ini menegaskan dukungan penuh terhadap program-program Pemprov Lampung yang sudah dianggarkan dalam APBD 2026.
“Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Lampung bersama Badan Anggaran DPRD Lampung sudah menyepakati APBD 2026 dan alhamdulillah sudah disahkan dalam sidang paripurna. Kami tentu mendukung program-program Gubernur, terkhusus dalam APBD 2026,” Ujar Kostiana.
Kostiana juga menegaskan komitmen DPRD Lampung dalam menjalankan fungsi pengawasan agar program Pemprov Lampung berdampak langsung bagi masyarakat. Ia juga menyoroti dana pengganti uang komite yang sudah dianggarkan sebesar Rp100 miliar dalam APBD 2026.
“Kita mendukung program-program APBD 2026 dan siap mengawal agar program tersebut menyentuh langsung masyarakat dan tepat sasaran, Program prioritas yang merupakan mitra kerja Komisi IV dan V DPRD Lampung itu pendidikan dan infrastruktur. Kita juga minta agar komisi IV dan V ikut mengawal agar bidang pendidikan dan pembangunan infrastruktur berkualitas dan tepat sasaran,” Ujarnya.
“Dana komite itu kan sebelumnya dihapuskan untuk SMA/SMK. Mudah-mudahan, karena sudah dianggarkan, biaya pengganti komite untuk setiap sekolah bisa membantu meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan dan men-cover gaji tenaga kontrak honorer. Terlebih masih banyak tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam rekrutmen PPPK sebelumnya,” Tambah Kostiana.
Sebagai informasi, Raperda APBD 2026 yang telah disepakati DPRD Lampung bersama Pemprov Lampung ini akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Setelah mendapat persetujuan, baru ditetapkan menjadi Perda APBD 2026 sebagai acuan penyelenggaraan pemerintahan daerah.(Red)











