Lampung Selatan – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Provinsi Lampung menggandeng Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menggelar Diskusi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Senin (15/12/25), di Gedung Parrona, Kabupaten Lampung Selatan.
Diskusi diikuti ratusan peserta yang terdiri dari kader-kader SEMMI Lampung, perwakilan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), serta organisasi mahasiswa dan kepemudaan, dengan menghadirkan sejumlah narasumber nasional maupun daerah.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Lampung, KOMBESPOL Mulia Nugraha, S.I.K., M.H., yang mewakili Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hadir sebagai narasumber Staf Khusus KP2MI Bintang Wahyu Saputra, Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr. Bob Hasan, S.H., M.H., Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Dr. Agus Nompitu, S.E., M.TP., serta Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat (Wadir Binmas) Polda Lampung AKBP A. Rahman Napitupulu. Diskusi dipandu oleh Radep Riyantoro sebagai moderator.
Dalam sambutannya, Mulia Nugraha menyampaikan bahwa Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah penyumbang PMI terbesar secara nasional. Kondisi tersebut menuntut perhatian serius, khususnya dalam aspek penempatan yang aman serta perlindungan yang berkelanjutan.
Ia menjelaskan, secara nasional PMI masih menjadi penopang ekonomi melalui remitansi. Namun, di sisi lain, persoalan penempatan nonprosedural dan kerentanan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih menjadi tantangan serius. Oleh karena itu, KP2MI diharapkan mampu memperkuat tata kelola penempatan PMI agar lebih terencana, berbasis kompetensi, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Mulia Nugraha menambahkan, ke depan KP2MI memiliki peluang besar dalam memperluas akses kerja luar negeri yang legal dan berkualitas seiring meningkatnya kebutuhan tenaga kerja terampil di berbagai negara tujuan. Namun, peluang tersebut juga diiringi tantangan berupa peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan literasi migrasi aman, pemanfaatan sistem digital penempatan, serta penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan hingga tingkat desa.
Forum diskusi ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor dalam meningkatkan tata kelola penempatan PMI, khususnya asal Lampung, serta memperkuat sistem perlindungan sejak pra-penempatan, masa bekerja, hingga purna penempatan.
Staf Khusus KP2MI, Bintang Wahyu Saputra, menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan program KP2MI saat ini berjalan sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Presiden, kata dia, menginstruksikan agar negara memprioritaskan perlindungan PMI secara menyeluruh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke Tanah Air.
Selain itu, Presiden juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan kapasitas calon PMI melalui pendidikan vokasi, pelatihan kerja, serta peningkatan keterampilan secara berkelanjutan. Langkah tersebut bertujuan agar PMI Indonesia dapat ditempatkan pada sektor-sektor kerja yang aman, legal, dan membutuhkan tenaga kerja terampil.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Dr. Agus Nompitu, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah memiliki kerangka kebijakan perlindungan PMI yang kuat melalui Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Perda tersebut mengatur perlindungan PMI secara komprehensif, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke daerah asal, dengan mencakup aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Namun demikian, ia mengakui masih tingginya persoalan PMI nonprosedural yang dipicu minimnya informasi, peran calo ilegal, serta rendahnya pemahaman calon PMI terhadap prosedur resmi.
“Perlindungan PMI membutuhkan sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dan masyarakat hingga ke tingkat desa,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Wadir Binmas Polda Lampung AKBP A. Rahman Napitupulu menegaskan bahwa penempatan PMI masih erat kaitannya dengan ancaman TPPO yang bersifat terorganisasi dan lintas negara. Ia menyebutkan bahwa rendahnya literasi migrasi aman, maraknya iklan lowongan kerja ilegal di media sosial, serta keberadaan daerah transit di Lampung menjadi tantangan besar dalam pencegahan.
Polda Lampung, kata dia, telah melakukan berbagai upaya mulai dari penegakan hukum, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kerja sama dengan Imigrasi dan Interpol, hingga pendampingan korban. Namun, ia mengakui masih terdapat hambatan seperti keterbatasan alat bukti, perbedaan sistem hukum antarnegara, serta rendahnya kesadaran masyarakat untuk melapor.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Dr. Bob Hasan, mengungkapkan bahwa proses penyusunan hingga pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks. Salah satunya adalah upaya menggeser paradigma perlindungan PMI dari pendekatan administratif menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia.
Ia menekankan bahwa tantangan utama saat ini adalah konsistensi implementasi undang-undang di lapangan. Menurutnya, penguatan regulasi turunan, peran aktif pemerintah daerah, serta pengawasan berkelanjutan menjadi kunci agar perlindungan PMI benar-benar dirasakan oleh pekerja migran dan keluarganya.
Ketua PW SEMMI Lampung, Yasnaul Anwar, menyatakan bahwa diskusi tersebut merupakan wujud komitmen SEMMI Lampung untuk berperan aktif sebagai mitra kritis pemerintah dalam isu penempatan dan perlindungan PMI.
“Kami berharap forum ini tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi melahirkan langkah konkret dan kolaboratif, khususnya dalam mencegah penempatan nonprosedural dan praktik TPPO,” ujarnya kepada awak media usai kegiatan yang berakhir.
Ia menambahkan, PW SEMMI Lampung siap mendukung upaya KP2MI dan pemerintah daerah melalui penguatan literasi migrasi aman hingga ke tingkat desa, demi mewujudkan PMI asal Lampung yang bekerja secara aman, legal, dan bermartabat.