Kota Bandar Lampung

Diduga Demi Memperkaya Diri Oknum Kades Trimodadi Abaikan Aturan Permendes No.13 Tahun 2023

Redaksi
60
×

Diduga Demi Memperkaya Diri Oknum Kades Trimodadi Abaikan Aturan Permendes No.13 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat, di 2019 terdapat 45 Kades yang tersandung kasus korupsi. Lalu bertambah di 2020 menjadi 132 Kades, kemudian 159 Kades di 2021, dan 174 Kades di 2022.

Seharusnya Dana Desa (DD) bisa di peruntukan dalam pembangunan infrastruktur serta meningkatkan mutu SDM masyarakat desa agar mengembangkan potensi-potensi yang ada di desa tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa dan Transmigrasi Republik Indonesia No.13 TA.2023 tentang Prioritas Penggunan Dana Desa TA.2024. Dana Operasional Pemerintah Desa Maksimal 3% dari Pagu Dana Desa.

Namun hal tersebut Berbanding terbalik dengan yg terjadi di desa Trimodadi Kecamatan Abung Selatan,dimana demi kepentingan dan meraup Keuntungan oknum kades (Mustofa) Diduga mengelabui dengan bermain kata dalam Penyampaian data-data kepeda pemerintah daerah ataupun pusat, tampa memperdulikan aturan yg telah jelas mengatur, dengan modus Mengalokasikan Sebuah Kegiatan Yg mana Jelas Kegiatan Tersebut masuk Ke Kategori Operasional Desa.

Berdasarkan Data Realisasi Dana Desa (DD) Desa Trimodadi Kecamatan Abung Selatan Tahun 2024 Sebesar Rp.1.224.549.000., yg berarti Dana Operasional Desa Tersebut Seharusnya adalah Rp.36.736.470.,namu ternyata setelah di hitung Dugaan Mark-up Dugaan Unsur kesengajaan Oknum Kades Terlihat jelas dengan seluruh dana yg di lakukan Penghitungan melalui website JAGA mencapai Rp.128.700.000.,

Ketika bapak Menteri Pemdes-PDTT (Yandri Susanto) Sedang Live di akun Resmi Beliau, dengan rasa Penasaran sya coment Di live tersebut Dengan Satu Pertanyaan.

Apakah Bisa Dana Operasional Desa yg mana Telah Di tentukan Berdasarkan UU hanya 3% tapi fakta di lapangan dan Data-data yang ada Ternyata Dana Operasional Melebihi Ketentuan yg berlaku?

Beliau Langsung Menjawab Pertanyaan Tersebut Dengan Tegas, “Segera Laporkan Ke APH (Aparat Penegak Hukum) Karna Hal tersebut Sudah Ranah Pidana apa lagi di salah satu kabupaten banyak Desa Yg Merealisasikan Dana Operasional Melebihi ketentuan & Tolong Masyarakat Untuk Berikan kami Pihak kementrian Informasi Tersebut segera kita Tindak lanjutin dan turun lapangan.”Tegasnya menjawab pertanyaan tersebut

Sampai Berita ini di terbitkan awak media masih mencoba untuk konfirmasi kepada Kepala Desa Trimodadi (Mustofa) dan Pihak-pihak Terkait baik Dinas PMD ataupun Inspektorat Kab.Lampung Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *