Bandar Lampung— Penanganan kasus dugaan penjualan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame memasuki babak baru. Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung mengonfirmasi bahwa mereka telah memanggil ketua RT yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.
Kepala Dinas Perkim, Muhaimin, membenarkan bahwa dua orang RT yang menjual fasum telah datang memenuhi panggilan.
“Iya benar, kami sudah memanggil RT yang menjual. Mereka datang berdua,” ujarnya saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (19/11/2025)
Muhaimin menjelaskan bahwa Perkim meminta surat serah terima perumahan dari pengembang ke Pemkot Bandar Lampung, karena dokumen itu menjadi dasar legalitas penentuan fasum dan fasos.
“Ketika ngobrol dengan mereka, kami meminta surat serah terima Griya Sukarame dari pengembang. Setelah itu kami akan cek siteplan awalnya, apakah persentase fasum–fasosnya terpenuhi atau tidak,” katanya.
Ia menegaskan bahwa setelah surat dan dokumen pendukung diterima, Dinas Perkim bersama tim akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, saat dikonfirmasi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), memastikan bahwa laporan warga terkait penjualan fasum sudah masuk ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Di sisi lain, upaya untuk meminta klarifikasi dari Ketua RT 19 yang juga Ketua Tim 15, Anton, tidak membuahkan hasil.
Ketika dihubungi melalui telepon WhatsApp, panggilan tidak diangkat. Saat didatangi ke rumahnya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. (Msr)











