Bandar Lampung — Ketua Umum Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Provinsi Lampung menyayangkan dugaan perbuatan melawan hukum dan maladministrasi yang dilakukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kota Bandarlampung berinisial DS.
Ketua Umum MTM Lampung, Ashari Hermansyah, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Laporan diajukan setelah Dinas PU tidak memberikan jawaban atas surat konfirmasi terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada pelaksanaan pekerjaan infrastruktur Tahun Anggaran 2025.
Menurut Ashari, sejak surat pertama dilayangkan pada 15 September 2025 hingga 18 November 2025, tidak ada satu pun jawaban klarifikasi dari Dinas PU. Total, pihaknya telah menyampaikan 12 surat klarifikasi tanpa respons.
“Kami melaporkan ini karena termasuk dugaan maladministrasi dan pelanggaran hukum. Meski Pemerintah Kota Bandarlampung pernah membantu pembangunan gedung Ombudsman, kami yakin Ombudsman tetap profesional dan dapat memproses kasus ini hingga sanksi terberat seperti pemecatan ASN,” tegas Ashari.
Ia menambahkan, setelah masa pemeliharaan proyek infrastruktur berakhir, MTM juga akan melaporkan dugaan TPK tersebut kepada aparat penegak hukum. Sebelumnya, laporan serupa telah disampaikan kepada Wali Kota Bandarlampung pada 5 Oktober 2025, namun hingga kini belum ada respons.
Ashari meminta Wali Kota turut bertanggung jawab atas sikap tidak kooperatif Kepala Dinas PU.
“Ini masalah besar terkait pelayanan publik. Kepala dinas semestinya menjunjung sportifitas, loyalitas, dan disiplin sebagaimana diatur dalam UU ASN, UU Pelayanan Publik, UU KIP, serta PP 94/2021 tentang Disiplin PNS,” ujarnya.
MTM mendesak agar laporan segera diproses tanpa penundaan.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran. Ini menyangkut pelayanan publik yang terindikasi dijalankan secara sewenang-wenang,” tegas Ashari.
Sementara itu, seorang pejabat Ombudsman RI Perwakilan Lampung yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa pengaduan MTM telah diterima.
“Pengaduan akan ditindak lanjuti. Namun diperlukan kajian mendalam selama 14 hari kerja sejak laporan diterima,” ujarnya. (Red)











