Jakarta

Pesangon Tak Dibayar, LBH Trisula Sakti Kirim Surat ke Disnaker Sumbawa Barat

Redaksi
78
×

Pesangon Tak Dibayar, LBH Trisula Sakti Kirim Surat ke Disnaker Sumbawa Barat

Sebarkan artikel ini

Mataharipos.id , Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula Sakti memberikan pendampingan hukum kepada pemberi kuasa Ruslan H. Ishaka dalam penyelesaian hak karyawan yang diduga tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan PT Rizqi Sentosa (RISET). Ruslan H. Ishaka telah bekerja selama 18 tahun di perusahaan tersebut dan belum menerima pesangon yang seharusnya.

Direktur DPP LBH Trisula Sakti, Wahyu Widiyatmiko, SH., MH.,CPM mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumbawa Barat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada pihak Disnaker Kabupaten Sumbawa Barat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Selanjutnya, kami akan menunggu surat balasan dari Disnaker,” kata Wahyu kepada awak media di Kantor DPP LBH Trisula Sakti, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu 2 September 2025.

Wahyu menambahkan bahwa jika pihak Disnaker tidak membalas surat mereka, maka akan mengirimkan surat kedua, surat keberatan dengan tembusan ke Disnaker Provinsi dan Kementerian.

“Seandainya pihak Disnaker tidak membalas surat kami, selanjutnya kami akan kirimkan surat kedua, surat keberatan dengan tembusan ke Disnaker Provinsi dan bisa juga ke Kementerian, agar permasalahan ini ada penyelesaiannya,” jelas Wahyu.

LBH Trisula Sakti berkomitmen untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan bahwa hak-hak karyawan dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pendampingan hukum ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan dengan adil dan sesuai dengan hukum,” tegas Wahyu.

Sementara itu, pihak Disnaker Kabupaten Sumbawa Barat, diwakili Aren, mengatakan bahwa mereka akan memfasilitasi pertemuan agar dilakukan mediasi kepada pihak perusahaan dan Ruslan untuk bisa bertemu.

“Mediasi ini akan kita bantu, baik di mediasi pertama, kedua, ataupun ketiga tetap kita lakukan.

Terkait pengawasan Disnaker terhadap perusahaan, kita lakukan upaya mediasi agar persoalan ini bisa selesai dengan baik,” kata Aren melalui sambungan WhatsApp.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Sumbawa Barat, Boy Afriad, menjelaskan bahwa proses penyelesaian kasus yang sedang ditangani akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Setelah kami bertemu dengan mereka, paling lama 2 hari selesai. Prosesnya, surat baru kami terima akan kami selesaikan sesuai dengan prosedur yang ada, yaitu klarifikasi dan pendampingan secara bipartit,” ujar Boy.

Boy menjelaskan bahwa proses penyelesaian kasus akan dilakukan secara bipartit dan akan melibatkan klarifikasi dan pendampingan.

“Jadi, masuknya ke kami itu setelah bipartit, apakah bipartitnya perlu kami dampingi untuk prosesnya, sesuai dengan kewenangan prosedur yang kami miliki,” tambahnya.

Terkait dengan pengawasan, Boy menyatakan bahwa ruang lingkup pengawasan ada di tingkat provinsi, bukan lagi di kabupaten/kota. Namun, sejauh ini, hak-hak karyawan terkait gaji sudah sesuai dengan standar UMK.

“Namun, terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kami akan perdalam kembali sesuai kaidah-kaidah norma yang ada. Ini sedang berproses, insyaallah Kamis besok akan kami layangkan surat dan klarifikasi terhadap perusahaan dan pihak karyawan,” tegas Boy.

Boy memastikan bahwa proses penyelesaian kasus akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *