HeadlineNTB

Penggelapan Pesangon Karyawan, Manager Diduga Langgar Peraturan

Redaksi
46
×

Penggelapan Pesangon Karyawan, Manager Diduga Langgar Peraturan

Sebarkan artikel ini

Mataharipos.id , Kabupaten Sumbawa Barat – Manager PT Rizqi Sentosa (RISET), berinisial BH, diduga menggelapkan hak pesangon karyawan yang telah bekerja selama 18 tahun di perusahaan tersebut, yang beralamat di Jl. Kesehatan Komplek Binong No. 137, Pasir Putih, Kec. Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (NTB).

Ruslan H. Ishaka, karyawan yang bersangkutan, membenarkan bahwa pihak perusahaan hanya ingin membayar pesangon sebesar Rp3,2 juta, jauh di bawah hak yang seharusnya diterima,” katanya saat dihubungi oleh awak media melalui sambungan WhatsAppnya, Kamis (28/08/2025).

“Perusahaan menyodorkan surat perjanjian untuk ditandatangani, tapi saya menolak karena tidak sesuai dengan hak yang saya dapatkan selama 18 tahun bekerja,” ucap Ruslan.

Menurutnya, perusahaan seharusnya membayar pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan yang lainnya sesuai dengan ketentuan undang undang yang berlaku.

Pihak perusahaan PT Rizqi Sentosa belum memberikan pernyataan resmi dan merespons upaya kontak melalui panggilan dan chat WhatsApp yang dilakukan oleh beberapa awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *