Jakarta – Komisi II DPR RI akhirnya mengambil sikap tegas terhadap konflik agraria yang selama ini membelit PT. Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Selasa (15/7/2025), DPR secara resmi memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk mengukur ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT. SGC.
Langkah ini ditempuh setelah muncul berbagai data yang simpang siur soal luas lahan SGC dari sejumlah sumber resmi:
BPN (2019): 75,6 ribu hektare
ATR/BPN Tulang Bawang: 86 ribu hektare
Website resmi DPR RI: 116 ribu hektare
BPS (2013): 141 ribu hektare
Bahkan dalam forum RDPU bersama Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR), perwakilan ATR/BPN hanya menyebutkan data 72,5 ribu hektare di Tulang Bawang dan 14,4 ribu hektare di Lampung Tengah — tanpa menyodorkan dokumen resmi kepada anggota dewan. Parahnya, pihak ATR/BPN bersikukuh menolak menyerahkan data HGU secara terbuka, bahkan kepada pimpinan dan anggota DPR RI.
Sikap tertutup ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan memunculkan dugaan kuat bahwa PT. SGC selama ini menguasai lahan di luar batas HGU yang sah.
Komisi II DPR RI menilai pengukuran ulang menjadi langkah mendesak untuk mengurai kabut konflik, memastikan kebenaran data, serta mengakhiri polemik yang telah menimbulkan korban jiwa dan sosial berkepanjangan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dan Pimpinan RDP dan RDPU, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan komitmen parlemen.
“Kami sepakat ukur ulang harus dilakukan. Teknisnya kami serahkan ke Kementerian ATR/BPN. Tapi jangan sampai pemerintah tunduk pada korporasi.”
Rapat yang berlangsung panas ini sempat diwarnai penolakan dari jajaran Dirjen ATR/BPN dengan alasan keterbatasan anggaran. Namun desakan keras dari tiga LSM asal Lampung—Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR),PEMATANK, dan KRAMAT —akhirnya mendorong Komisi II mengambil langkah tegas.
Ketua AKAR, Indra Musta’in, dalam pernyataannya menyoroti dampak konflik berdarah akibat sengketa lahan ini.
“Ini bukan sekadar soal angka di atas kertas. Sudah ada korban. Sudah ada darah. Negara harus berpihak pada rakyat, bukan pada konglomerat perampas tanah,” tegasnya.
Senada, Suadi Romli dari PEMATANK menekankan pentingnya keterbukaan data HGU.
“Ada ratusan hektare tanah rakyat yang dirampas. Bahkan ada makam ahli waris di dalamnya. Miris, rakyat tak bisa lagi berziarah karena tanahnya dikuasai perusahaan.” Jelas Romli
Sudirman dari KRAMAT menyebut dominasi lahan oleh SGC sebagai penyebab kemiskinan struktural di Lampung.
“Penguasaan tanah yang timpang ini adalah bentuk ketidakadilan akut. Kami butuh bukti nyata, bukan janji.” Tegas Sudirman Dewa
Komisi II juga menyepakati untuk memanggil langsung manajemen PT. SGC dan pimpinan Kementerian ATR/BPN dalam rapat lanjutan guna membuka data legalitas HGU secara terang benderang.
Pengukuran ulang dipandang sebagai kunci pembuka tabir gelap pengelolaan lahan SGC. Dari sana, akan terungkap potensi pelanggaran pajak PPN, PPh, hingga PNBP atas hasil tanaman dan dugaan praktik pengelolaan lahan negara secara ilegal selama puluhan tahun—tanpa kontribusi sah ke kas negara.
“Tabir gelap SGC hanya bisa dibuka dengan satu cara: ukur ulang! Dari situ, kita bisa bongkar semua pelanggaran—dari tanah hingga pajak,” tegas salah satu perwakilan AKAR.
Rapat dihadiri oleh para Anggota DPR RI, unsur Kementerian ATR/BPN termasuk Dirjen Sengketa dan Tata Ruang, serta jajaran Kanwil BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan dari kabupaten-kabupaten terkait.
Satu pesan mengemuka dari rapat ini, ukur ulang adalah harga mati. Tak ada ruang lagi bagi penguasa tanah rakus yang mengangkangi ribuan hektare, sementara rakyat terusir dari kampung sendiri.