Kalimatan Tengah

Gubernur Kalteng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Purdiono Beri Apresiasi

Ridho R
25
×

Gubernur Kalteng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Purdiono Beri Apresiasi

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang – Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran berikan kado istimewa HUT Kalteng ke-68 dan Hari Kemerdekaan RI ke-80 untuk masyarakat Kalteng berupa Penghaousan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Purdiono, SE, Anggota Komisi I DPRD Kalteng menyampaikan kepada awak media melalui saluran telepon WhatsApp sangat apresiasi kepada Gubernur Kalteng atas kebijakannya memberikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor untuk masyarakat Kalteng yang menunggak pajak (Senin, 16/06/25).

Cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan tanpa harus melunasi denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, kata Purdiono

Program ini sendiri dilaksanakan mulai Tanggal 23 Juni sampai dengan 23 September 2025, ucap Purdiono

Waktunya cukup panjang dan kepada seluruh masyarakat Kalteng yang kendaraannya menunggak pajak untuk memanfaatkan momen ini menghidupkan kembali pajak kendaraan dan STNK serta Flat yang sudah mati sehingga ketika dijalan menggunakan kendaraannya tidak ada lagi perasaan was-was kena tangkap atau kena tilang Polisi, ucapnya lebih lanjut.

Sebelumnya di beberapa media yang terbit 10 April 2025, Purdiono telah menyampaikan bahwa, “di Kalteng hanya sekitar 40% wajib pajak yang aktif membayar pajak kendaraan bermotor. Artinya, ada sekitar 60% yang menunggak, Ia menekankan bahwa Komisi I DPRD Kalteng telah membahasnya secara internal dan juga dengan pihak eksekutif.
Prinsipnya, DPRD selalu mendukung kebijakan yang pro terhadap masyarakat” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang bersumber dari Info Samsat yang terbit 3 Juni 2025, Program Pemutihan ini meliputi:
– Pembebasan Pokok Tunggakan Pajak Kendaraan;
– Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
– Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II);
– Bebas Bea Balik Nama (BBNKB) kendaraan dari luar Provinsi;
– Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya. hal tersebut menunjukan keserusan Pemerintah provinsi kalimantan tengah melalui Badan Pendapatan Daerah untuk meningkatkan Pendapatan asli Daerah (PAD) sesuai targer yg telah di tetapkan.

Purdiono, juga berharap sinergitas semua pihak, baik dari pemerintah Kabupaten yg juga mendapat opsen pajak dari kendaraan bermotor, .

(Yan_di/Yuliana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *