Barito Timur

Ombudsman RI dan KPK Beda Pendapat Terkait Polemik Eks Jalan Pertamina

Ridho R
18
×

Ombudsman RI dan KPK Beda Pendapat Terkait Polemik Eks Jalan Pertamina

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang – Tahun 2019, Ombudsman berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 0337/LM/VIII/2019 berkesimpulan bahwa PT. Pertamina telah melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum dalam penguasaan Jalan Eks Pertamina, namun Tahun 2020 muncul statement KPK melalui Satgas Koordinator Pencegahan Korupsi Wilayah II melalui Ketua Satgasnya yang menyatakan kepemilikan aset Pertamina berupa Jalan Hauling di Barito Timur sudah clear secara hukum. Kepemilikan aset tersebut diperoleh melalui proses hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Disisi lain, masyarakat tetap mengambil sikap tegas agar aset tersebut dikembalikan kepada Pemkab Bartim untuk dikelola agar dapat menjadi akses angkutan menuju Pelabuhan Pemkab di Telang Baru sehingga berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD), ungkap Drs. H. Zain Alkim, Mantan Bupati Bartim 2 Periode dan sekarang Legislator DPRD Bartim dari Partai Perindo (Selasa, 10/06/25).

Menurut Zain Alkim, masalah ini sulit diselesaikan jika tidak ditangani dengan hati dan tindakan serius. Lembaga yang satu mengatakan begini, lembaga yang lain mengatakan begitu. Sampai kapan begini? Disatu sisi status jalan eka Pertamina tidak jelas, disisi lain puluhan tahun jalan itu dipergunakan oleh banyak perusahaan tanpa pemasukan untuk PAD. Yang rugi adalah Pemkab Bartim dan masyarakatnya.

Jika ada yang mengatakan status Jalan Eks Pertamina sudah jelas, dimana kejelasannya? Jalan itu digunakan untuk Hauling Batubara dan Angkutan Sawit, tapi siapa yang mengelola, siapa yang memelihara dan pengguna lain bayar kepada siapa dan bagaimana retribusinya untuk pendapatan daerah, bukankah ini tidak jelas, tanya Zain Alkim.

Pertamina menggunakan Jalan itu hanya untuk operasional mengangkut pipa dan peralatan bor dan itu Tahun 1070 setelah itu tidak pernah dipergunakan lagi, ucap Zain Alkim.

Sesuai ketentuan, 6 bulan jika jalan tersebut tidak dipergunakan lagi maka seharusnya kembali kepada Negara, Tetapi kemudian Tahun 2019 muncul 17 Sertifikat yang terbit antara Tahun 2015-2017 yang menguatkan kepemilikan aset Pertamina, ujarnya.

Sekarang ini malah ada informasi yang kita terima bahwa status aset eks Jalan Pertamina sudah diputuskan Pengadilan. Benar tidaknya informasi ini tentu harus kita tindaklanjuti, kata Zain Alkim.

Masalah ini harus segera diselesaikan. Untuk itu saya akan usulkan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bartim atau Panitia Kerja (Panja) DPRD Bartim untuk menuntaskan polemik Eks Jalan Pertamina, tegasnya (Yan_di/Yuliana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *