Jawa TimurMalang

Bupati LSM LIRA Malang Angkat Bicara, Florawisata Santerra de Laponte Diduga Tak Berizin dan Langgar Pajak

Ridho R
14
×

Bupati LSM LIRA Malang Angkat Bicara, Florawisata Santerra de Laponte Diduga Tak Berizin dan Langgar Pajak

Sebarkan artikel ini

Malang – Dugaan pelanggaran izin dan pajak yang dilakukan oleh pengelola Florawisata Santerra de Laponte di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, memicu perhatian publik. Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang, Sri Agus Mahendra, akhirnya angkat bicara terkait persoalan tersebut, Rabu (04/06/2025).

Mahendra menegaskan, jika informasi yang beredar benar, maka pengelola Santerra de Laponte berpotensi melakukan pelanggaran serius terhadap regulasi negara. Pernyataan itu merujuk pada hasil penelusuran dan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, yang tertuang dalam Surat Nomor: S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

Dari hasil tersebut, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain:

1. Belum Berbadan Hukum
Tempat wisata Santerra de Laponte diketahui belum memiliki legalitas sebagai badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi.

2. Tidak Memiliki NPWP
Pengelola juga tidak terdaftar sebagai wajib pajak karena belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3. Tidak Pernah Bayar Pajak
Sejak mulai beroperasi, pihak pengelola diduga belum pernah menyetorkan kewajiban perpajakan seperti pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

“Situasi ini jelas berpotensi merugikan negara serta menunjukkan pelanggaran terhadap aturan perpajakan, perizinan usaha, dan tata kelola sektor pariwisata,” tegas Mahendra.

Ia juga mendesak agar pihak terkait, seperti Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Pariwisata, dan aparat penegak hukum segera melakukan pendalaman serta penindakan tegas terhadap pihak pengelola.

“Langkah penertiban terhadap Santerra de Laponte bukan semata demi keadilan usaha, tetapi untuk memastikan bahwa setiap entitas bisnis tunduk pada aturan dan berkontribusi kepada negara,” lanjutnya.

Mahendra menyebut, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meminta klarifikasi dan tindak lanjut atas temuan ini.
(Kaperwil Jatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *