Muara Teweh – Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj Mery Rukaini menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Pencalonan dan tahapan Pemilihan Suara ulang (PSU) Tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia perkara nomor 313/PHPU.BUP – XXIII/ 2025, yang diselenggarakan oleh KPU Barito Utara, Bertempat di Gedung Balai Antang Muara Teweh, Minggu (25/05/2025).
Pada kesempatan tersebut Hj Mery Rukaini mengharapkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Bupati dan wakil Bupati Barito utara tersebut sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dapat mendapatkan pemimpin yang sesuai dengan harapan masyarakat, bisa membawa kemajuan daerah.
“Kita semua tentu berharap agar pemimpin yang terpilih nantinya mampu membawa kemajuan pembangunan daerah, melanjutkan apa yang sudah baik, untuk Barito Utara yang terus maju,” harap nya.
Selain itu dia juga berharap agar seluruh tahapan PSU yang akan berlangsung pada 6 Agustus 2025 mendatang dapat berjalan tertib dan Kondusif. (Dd)