Pemalang – Seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan kembali menjalankan aksinya dan berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor milik dua perempuan janda. Pelaku yang diketahui berinisial YS (33), warga Jepara, menjalankan modus dengan berpura-pura ingin menjalin hubungan serius hingga menjanjikan pernikahan kepada para korban.
Aksi pertama terjadi pada 6 Maret 2025 di wilayah Bojongbata, Pemalang. Korban, seorang janda, berkenalan dengan pelaku di dalam bus. Setelah saling bertukar kontak dan menjalin komunikasi lewat aplikasi WhatsApp, pelaku mengajak korban jalan-jalan. Namun saat korban lengah, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban berjenis Honda PCX.
Aksi serupa kembali dilakukan YS pada 10 Mei 2025 terhadap korban lainnya di kawasan Jogja Mall, Pemalang. Dengan modus yang sama, pelaku berhasil mengelabui korban dan membawa lari sepeda motor berjenis Honda Beat Street.
Kapolsek Pemalang Kota melalui Kanit Reskrim Aipda Arie Wibowo membenarkan penangkapan tersangka. “Pelaku diamankan pada Senin pagi, 26 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 WIB di dalam sebuah bus di pos Gandulan Pemalang saat perjalanan dari Jepara menuju Jakarta ,” ungkapnya.
Diketahui, YS merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan yang sudah tiga kali keluar masuk penjara. Polisi kini masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain.
Kanit Reskrim mengimbau masyarakat, khususnya kaum perempuan, agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang baru, terutama melalui media sosial. “Jangan mudah percaya dengan bujuk rayu orang asing yang menjanjikan hubungan atau pernikahan,” tutup Aipda Ari.
Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Pemalang Kota dan pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai KUHP. (tris)