DaerahWay Kanan

Polsek Blambangan Umpu Ringkus Pelaku Curat di Karang Umpu

Ridho R
11
×

Polsek Blambangan Umpu Ringkus Pelaku Curat di Karang Umpu

Sebarkan artikel ini

Way Kanan — Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil meringkus seorang pria berinisial C alias Mulan (34), warga Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah warga Kampung Karang Umpu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (25/05/2025) pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol Catur Hendro Sutejo, menyampaikan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (27/03/2025) sekitar pukul 16.40 WIB di rumah korban bernama Wal Yadi, warga Dusun 7 Kampung Karang Umpu.

“Korban yang baru pulang kerja kaget saat melihat seorang pria sudah berada di dalam rumah. Saat diteriaki maling, pelaku malah mengacungkan senjata tajam jenis badik ke arah korban. Karena terancam, korban lari keluar rumah,” ujar Kapolsek.

Pelaku lalu melarikan diri lewat pintu samping dan menghilang ke arah kebun karet. Saat kejadian, warga sempat menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-pink yang diduga milik pelaku.

Usai kejadian, korban memeriksa rumahnya dan mendapati sejumlah barang hilang, di antaranya uang tunai sekitar Rp3,2 juta, satu cincin emas seberat 5 gram senilai Rp8.750.000, celengan berbentuk botol berisi uang sekitar Rp1 juta, serta satu kunci serep motor. Total kerugian ditaksir mencapai Rp12.950.000.

Atas laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu bersama tim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Tanjung Raja Sakti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, sepasang sandal selop warna hitam, wadah cincin warna biru muda, dan dompet kain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu dengan modus membobol rumah kosong.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Kompol Catur.

(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *