DaerahWay Kanan

DPD LSM TOPAN RI Laporkan Dugaan Tindak Pindana Korupsi Dana PSR Tahun Anggaran 2023

Ridho R
12
×

DPD LSM TOPAN RI Laporkan Dugaan Tindak Pindana Korupsi Dana PSR Tahun Anggaran 2023

Sebarkan artikel ini

Way Kanan – Lembaga Swadaya Masyarakat TOPAN-RI Kabupaten Way Kanan melaporkan dugaan korupsi dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2023 ke Kejaksaan Negeri Way Kanan dengan nomor surat : 008/SP/DPD-TOPAN-RI/V/2025.

Laporan ini mencuat setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan program yang dikelola oleh Dinas Perkebunan tersebut.

Ketua DPD LSM TOPAN-RI Way Kanan, Sahrizal,  menegaskan bahwa pihaknya memiliki data kuat terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam program PSR yang menyasar lahan seluas 90,7 Ha

Dari hasil investigasi kami di lapangan, terindikasi kuat adanya praktik penyelewengan yang mengakibatkan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah,” ujar Sahrizal, Pada Senin 26/05/2025

Lahan yang sudah di tanam 11,1 Ha kemudian Lahan yang sudah di tumbangkan/Ciping 1, 8 Ha Lahan tidak dilakukan apapun ( tidak ada pemindahan lahan) 2,3 Ha
Lahan belum dilakukan pemindahan sama sekali 7,5 Hektare jadi total lahan yang belum dilakukan kegiatan nyata 77,8 Ha

Total biaya anggaran yang di keluarkan Rp 75.000 per batang Sawit sedangkan untuk 1 Ha lahan membutuhkan 130 batang jadi jumlah dana anggaran per 1 Ha Rp. 9.750.000

Jika Dana telah di cairkan untuk seluruh luas lahan namun realisasi kegiatan hanya sebagian makan terdapat dugaan estimasi kerugian negara sebesar 77 Ha dijumlahkan dengan dana per Ha Rp 9.750.000 jadi total Kerugian keuangan negara sebesar Rp 758.550.000

Kemudian Ia juga mengungkapkan adanya pengakuan dari sejumlah kelompok tani penerima manfaat yang menyebutkan telah terjadi pemotongan dana sebesar 5 persen oleh pihak yang diduga terkait dengan pelaksana program.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Program PSR adalah upaya strategis negara untuk membantu petani sawit rakyat. Bila dana dipotong dan disalahgunakan, maka tujuan program ini akan gagal total,” tegasnya

TOPAN-RI mendesak Kejaksaan untuk segera mengusut tuntas dugaan ini, termasuk memanggil para pihak yang terlibat dan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran.

“Kami berharap aparat penegak hukum segera bertindak. Negara tidak boleh kalah oleh oknum-oknum yang merusak program strategis seperti PSR. Ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang harus di jalankan dengan benar,” tutup Sahrizal. (Rizwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *