DaerahWay Kanan

Diduga Lakukan KDRT, Pria di Way Kanan Diamankan Polisi

Ridho R
11
×

Diduga Lakukan KDRT, Pria di Way Kanan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Way Kanan – Seorang pria berinisial N (39), warga Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan. Ia diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menjelaskan, peristiwa kekerasan itu terjadi pada Sabtu, 03 Mei 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu, terduga pelaku meminjam uang sebesar Rp30.000 kepada istrinya untuk membayar utang. Namun, permintaan itu ditolak karena pelaku sering meminjam uang korban tanpa pernah mengembalikannya.

“Karena ditolak, pelaku marah dan menendang kursi anak hingga mengenai kepala korban. Ia juga memukuli dan menendang korban hingga terjatuh serta menarik baju korban sampai robek,” ujar AKP Sigit, Senin, 26/05/25.

Diketahui, pelaku sudah sering melakukan kekerasan terhadap korban dan sudah lama tidak menafkahi istri serta anak-anaknya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di lengan kanan dan kaki kiri, serta trauma psikologis. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Way Kanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *