Pemalang

Sekolah Dilarang Jual Seragam, Pemprov Jateng Tegaskan Aturan Jelang SPMB 2025

Ridho R
11
×

Sekolah Dilarang Jual Seragam, Pemprov Jateng Tegaskan Aturan Jelang SPMB 2025

Sebarkan artikel ini

PEMALANG – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Jawa Tengah, pemerintah kembali mengingatkan sekolah agar tidak terlibat dalam praktik penjualan seragam siswa. Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum dan berpotensi merugikan orang tua siswa.

Penegasan ini disampaikan menyusul temuan adanya sekolah, komite, hingga koperasi yang masih menjual seragam secara terselubung, meski aturan pelarangan telah berlaku secara nasional.

“Sekolah, komite, dan koperasi dilarang terlibat dalam penjualan seragam, baik secara langsung maupun tidak langsung,” tegas pernyataan dari pihak berwenang. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 serta Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan kegiatan komersial di satuan pendidikan.

Larangan ini bertujuan mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan menciptakan keadilan di lingkungan pendidikan. Orang tua diberikan kebebasan membeli seragam sesuai spesifikasi dari mana saja, tanpa harus merasa terpaksa membeli dari sekolah.

Pendaftaran SPMB jenjang SMA dan SMK dimulai dengan pengajuan akun pada 26 Mei–10 Juni 2025, dilanjutkan pendaftaran sekolah pada 12–17 Juni. Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 20 Juni, dan daftar ulang pada 23–26 Juni 2025.

Untuk jenjang SMP, jadwal serupa diterapkan dengan pengajuan akun dan verifikasi pada 26 Mei–10 Juni, aktivasi akun pada 3–10 Juni, dan pendaftaran sekolah 12–17 Juni. Pengumuman seleksi serta daftar ulang dijadwalkan sama, yakni 20 Juni dan 23–26 Juni.

Pihak sekolah yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran ke Dinas Pendidikan atau Ombudsman RI.

Dengan pengawasan bersama, diharapkan proses penerimaan siswa baru dapat berjalan adil, transparan, dan bebas dari praktik komersialisasi di lingkungan sekolah. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pendidikan serta menjamin akses setara bagi seluruh peserta didik.tris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *