Pemalang – Seorang residivis kasus narkoba berinisial B (39), warga Kelurahan Mulyoharjo, kembali diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 122,14 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/4/2025) di pinggir Jalan Pantura, Kecamatan Petarukan. Saat itu, B hendak melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penggeledahan awal, polisi menemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat total 20 gram yang dikemas dalam plastik klip bening.
“Dari hasil pengembangan, total barang bukti yang kami amankan dari tersangka mencapai 122,14 gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pemalang, AKP Wahyudi Wibowo, mewakili Kapolres AKBP Eko Sunaryo.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Tersangka B diketahui bukan orang baru dalam dunia narkotika. Ia pernah diproses hukum dalam kasus serupa pada 2010 dan 2019, serta baru menghirup udara bebas pada 2024.
Kini, B dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.