Pemalang – Seorang pemuda berinisial TSI (33), warga Margasari, Kabupaten Tegal, diamankan warga setelah tertangkap basah mencuri di sebuah gudang gabah di Desa Penusupan, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. Aksi pencurian terjadi pada Rabu (21/5) sekitar pukul 03.00 dini hari.
Menurut keterangan saksi, aksi pelaku terungkap saat seorang warga yang sedang menjaga traktor di sawah belakang gudang melihat gerak-gerik mencurigakan. Setelah diamati lebih lanjut, pelaku kedapatan membawa lima karung gabah serta sejumlah barang elektronik dari dalam gudang. Warga yang mengetahui aksi tersebut langsung menyergap pelaku saat hendak melarikan diri, kemudian menyerahkannya ke Polsek Randudongkal.
Kapolsek Randudongkal melalui Kanit Reskrim Polsek Randudongkal, Aipda Wisma Susianto, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan seorang pria yang tertangkap tangan mencuri gabah, barang elektronik, serta peralatan lain yang digunakan untuk melakukan pencurian. Kerugian diperkirakan mencapai Rp6 juta,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan sudah tiga kali keluar masuk penjara. Pelaku juga diketahui tidak beraksi seorang diri. Rekannya berhasil melarikan diri saat penyergapan dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dalam aksinya, pelaku merusak gembok gudang menggunakan linggis dan kunci yang telah dimodifikasi. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa gabah, barang elektronik, linggis, dan kunci modifikasi.
“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tambah Wisma.
Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk memburu pelaku lain. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan kejahatan.tris