Barito Timur

Ombudsman RI: Pertamina Lakukan Maladministrasi dalam Penguasaan Jalan Industri Raya Barito Timur

Ridho R
8
×

Ombudsman RI: Pertamina Lakukan Maladministrasi dalam Penguasaan Jalan Industri Raya Barito Timur

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang – Setelah sebelumnya mengulas polemik penguasaan Jalan Industri Raya oleh Pertamina dalam edisi pertama “Melawan Lupa” yang terbit pada Sabtu, 17 Mei 2025, kali ini tim Haluan Indonesia kembali mengupas bagian penting dari dokumen Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI dengan Nomor Registrasi 0337/LM/VIII/2019/JKT.

Informasi ini diperoleh melalui wawancara langsung dengan dua tokoh masyarakat Barito Timur, yakni Drs. T. Badowo, SH dan Muhammad Kornelius, yang dilakukan pada Rabu, 14 Mei 2025 di kediaman Badowo di Km. 2 Tamiang Layang, serta dari dokumen resmi Ombudsman RI.

Dalam LAHP tersebut, Ombudsman menyimpulkan bahwa PT Pertamina (Persero) bersama anak usahanya PT Patrajasa telah melakukan tindakan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan tindakan melawan hukum atas penguasaan Jalan Eks Pertamina yang berdampak pada tertutupnya akses masyarakat menjalankan aktivitas sosial ekonomi.

Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah juga dinyatakan telah lalai karena:

Tidak melakukan penerbitan, pengelolaan, dan pemeliharaan jalan Eks Pertamina.

Membiarkan tindakan sewenang-wenang Pertamina dalam menutup akses jalan.

Tidak memberikan perlindungan kepada masyarakat yang terdampak.

Lebih lanjut, Ombudsman juga menyatakan bahwa Kakanwil BPN Kalimantan Tengah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur melakukan maladministrasi dalam penerbitan 17 Sertifikat Hak Pakai (SHP) untuk PT Pertamina (Persero), dengan mengabaikan kewajiban hukum dan menyimpang dari prosedur yang berlaku.

Rekomendasi Korektif

Sebagai bentuk tindakan korektif, Ombudsman RI merekomendasikan hal-hal berikut:

Menteri BUMN agar mengawasi dan memerintahkan Dirut PT Pertamina dan PT Patrajasa untuk menghentikan penguasaan serta pengelolaan Jalan Eks Pertamina.

Direksi Pertamina dan Patrajasa agar menghentikan segala aktivitas di jalan tersebut.

Menteri ATR/Kepala BPN untuk mencabut 17 SHP yang diterbitkan kepada Pertamina melalui Kanwil BPN Kalteng dan Kantor Pertanahan Barito Timur.

Gubernur Kalimantan Tengah diminta mengambil alih pengelolaan dan pemeliharaan Jalan Eks Pertamina sebagai jalan umum yang menghubungkan provinsinya dengan Kalimantan Selatan.

Panglima TNI dan Kapolri diminta mendukung dan mengamankan proses penggunaan jalan sebagai fasilitas publik.

Bupati Barito Timur diminta aktif membantu proses pengambilalihan pengelolaan jalan tersebut oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Peringatan dan Batas Waktu

Ombudsman RI mengingatkan agar seluruh pihak yang tercantum dalam LAHP mematuhi dan menjalankan rekomendasi ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Disebutkan pula bahwa Kepala Daerah yang mengabaikan rekomendasi Ombudsman dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 351 ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ombudsman menegaskan bahwa lembaga ini memiliki imunitas hukum dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Laporan ini ditutup dengan permintaan agar seluruh pihak menyampaikan tindakan korektif paling lambat 30 hari sejak diterimanya LAHP.

(Yan_di/Yuliana/Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *