Tamiang Layang – Dinas Pertanian dan Ketahanan Barito Timur berupaya mendukung dan mensukseskan “Program Wajib Membeli Gabah Petani” dengan mengacu pada peraturan baru Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500/kilogram, ucap Erwin Friadi, Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Barito Timur, Jumat, 16 Mei 2025.
Salah satu upaya mensukseskan program ini telah dilakukan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Barito Timur dengan Badan Urusan Logistik (Bulog), ucap Erwin lebih lanjut.
Namun kendala yang dirasakan saat ini adalah Barito Timur belum memiliki Kantor dan Gudang Bulog sendiri. Untuk penyerapan hasil panen petani dan menyimpannya masih ikut Kantor Bulog dan Gudang di Barito Selatan. Dari sisi petani mungkin agak sulit berhubungan langsung dengan Bulog dan dari sisi Bulog mungkin sulit melakukan serapan gabah membeli dari petani karena aksesnya cukup jauh, ujarnya.
Erwin mengatakan, salah satu upaya untuk mempermudah penyerapan dan menampung Gabah dari petani, saat ini kita sudah menyiapkan Gudang Penampungan sementara di Balai Benih di Desa Rodok Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur.
Gudang di Rodok ini adalah kerja sama antara Dinas Pertanian dan Ketanahanan Pangan Bartim dengan Bulog. Ujarnya.
Erwin menjelaskan bangunan gudang ini adalah beton dengan atap rangka kayu dan seng dengan ukuran ukuran Panjang 21 M dan Lebar 10 M. Dengan ukuran tersebut mampu menyimpan kurang lebih 200 ton Gabah Padi atau beras.
Menurutnya, dengan adanya Gudang ini di Bartim memudahkan Bulog melakukan serapan pembelian Gabah Padi dan bagi Petani semakin mudah akses menjual ke Bulog.
Dengan menjual gabah langsung ke Bulog, petani dapat memperoleh harga yang lebih baik dan terhindar dari intervensi pihak ketiga yang mungkin mengurangi keuntungan petani. Lebih dari itu Bulog juga akan membantu petani dalam proses pemasaran dan penyimpanan gabah, tutupnya (Yan_di/Yuliana).