BEKASI – Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN), Frits Saikat, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Hal tersebut disampaikannya kepada awak media, Rabu malam, 15/05/25, di depan kantor Kejari Kota Bekasi usai pengumuman resmi penetapan tersangka.
“Saya secara pribadi dan sebagai bagian dari masyarakat Kota Bekasi sangat mengapresiasi keberanian Kejari Kota Bekasi dalam menetapkan tersangka malam ini. Ini menunjukkan kinerja yang patut diapresiasi. Harapan saya, kasus ini diungkap tuntas dan tidak berhenti di tiga orang tersangka saja,” ujar Frits.
Diketahui, Kejari Kota Bekasi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing:
M.A.R., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025,
A.M., selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi, penyedia barang, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025,
A.Z., selaku Pengguna Anggaran dan mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025.
Frits menegaskan, masih ada sejumlah nama yang diduga terlibat dan harus diseret ke hadapan hukum.
“Ini masih ada beberapa orang yang diduga terlibat langsung, dan Kejari harus berani menuntaskannya. Ayo, teman-teman media, para pegiat sosial, dan semua elemen masyarakat Kota Bekasi, kita kawal bersama proses kasus ini hingga menyentuh aktor-aktor utama yang saat ini mungkin masih merasa aman,” tegasnya. (Red)