Tamiang Layang – Sebelumnya, Albert Hendri, Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Barito Timur yang dimuat dalam berita Haluan Indonesia, edisi Jumat, 9 Mei 2025, “Minta Wakilnya Di DPRD Bartim Untuk Perjuangkan Perda Plasma”.
Terkait hal ini, Reni Sugiarti, S.Pd, MM, Anggota DPRD Barito Timur (Bartim) pada Senin, 12 Mei 2025 menyampaikan kepada awak media mendukung penuh usul dari Albert untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Barito Timur Tentang Perkebunan Plasma.
Reni mengatakan saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah Pemerintah No 8 Tahun 2025 yang mewajibkan Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk perkebunan sawit sebesar 100% selama jangka waktu 12 bulan.
Menurut Reni, kebijakan ini adalah untuk menguatkan ekonomi negara, namun kita juga harus siap karena kebijakan ini dapat berdampak bagi petani plasma dan petani sawit mandiri yang skala kecil.
Ketika pengusaha ekspor sawit terkena dampak kebijakan penahanan devisa, maka pengaruhnya akan sampai ke koperasi dan petani karena mereka termasuk mata rantai yang tidak bisa dipisahkan. Ada kemungkinan harga TBS cendrung tidak mendukung para petani karena yang akan terjadi mereka lebih mengutamakan hasil produksi kebun mereka sendiri, kata legislator DPRD ini lebih lanjut.
Belum lagi sering terjadi perselisihan yang menyebabkan terjadinya sengketa antara pihak pengelola perkebunan sawit dengan petani plasma, ucapnya
Untuk melindungi petani dari dampak-dampak yang timbul akibat kebijakan dan untuk memberi jaminan kepastian keberlangsungan usaha bagi pengelola perkebunan sawit, saya sangat mendukung usul yang disampaikan oleh Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bartim dan segera menyampaikan usul ini kepada Unsur Pimpinan DPRD Bartim agar dapat diagendakan dalam Rapat Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, ujarnya (Yan_di).